bappeda

bappeda

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Lakalantas, Korban dan Tersangka Berdamai

MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH diwakili Wakajati Sumut M. Syarifuddin,SH,MH mengusulkan perkara kecelakaan lalu lintas yang berasal dari Kejari Asahan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif kepada JAM Pidum Kejagung Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH didampingi para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI, Kamis (7/3/2024).

Wakajati Sumut M Syarifuddin didampingi Koordinator dan para Kasi pada Aspidum, Kajari Asahan, Kasi Pidum serta JPU perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya. Ikut juga beberapa mahasiswa yang sedang magang di Kejati Sumut untuk melihat langsung proses pengajuan perkara secara berjenjang.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi Minggu, (10/3/2024) menyampaikan bahwa perkara yang diusulkan dan disetujui untuk dihentikan berasal dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Rayun Hutagaol (Supir) dan korbannya adalah Ardiansyah Simbolon (Buruh Harian Lepas).

“Tersangka An. Rayun Hutagaol melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Pasal 310 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Yos A Tarigan.

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Lakalantas, Korban dan Tersangka Berdamai, Deempatbelas.com

Kronologis perkaranya, lanjut Yos tersangka Rayun Hutagaol mengemudikan truk bermuatan kelapa sawit dan tiba-tiba tidak bisa mengendalikan truk hingga menabrak mobil pick-up yang dikemudikan Ardiansyah Simbolon mengakibatkan korban luka robek ditangan dan mobilnya rusak.

“Antara korban dan tersangka bersepakat berdamai, dimana tersangka bertanggungjawab menanggung biaya pengobatan dan kerusakan mobilnya,” papar Yos A Tarigan.

Selain karena sudah berdamai, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Penghentian penuntutan dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice telah membuka ruang yang sah antara tersangka dan korban mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, serta menciptakan harmoni di tengah masyarakat,” tandasnya.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *