De14dotcom, MEDAN – Rasa trauma mendalam kini menghantui Ayatullah Komeni Pulungan dan Ariyanta Ginting. Merasa nyawanya terancam lantaran kerap mendapat intimidasi dari orang tak dikenal (OTK). Kedua pria ini akhirnya menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (27/3/2026).
Kedatangan korban didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Risnawati Nasution SH, MH, CPM. Kepada awak media, Risna menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjamin keselamatan kliennya yang terus-menerus mendapat teror pasca insiden melaporkan onkum jaksa yang mempertontonkan senpi (pistol).
“Tujuan kita datang kemari sesuai dengan fungsi lembaga ini, yakni meminta perlindungan hukum. Kita ingin agar permasalahan klien kami diprioritaskan penanganannya,” ujar Risna di gedung LPSK.
Risna membeberkan bahwa tekanan yang dialami kliennya bukan isapan jempol belaka. Teror datang bertubi-tubi melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari pesan singkat WhatsApp hingga telepon langsung.
“Supaya tidak ada lagi pengancaman, baik itu secara WhatsApp, telepon, maupun intervensi lainnya. Sampai hari ini, ancaman itu datang dari banyak orang yang saya sebut sebagai ‘kubu sebelah’. Mereka terus mengintervensi klien kami,” tegasnya lagi.
Ia berharap pihak berwenang dan LPSK dapat bergerak cepat, mengingat salah satu poin krusial dalam laporan mereka adalah adanya dugaan penggunaan senjata api oleh pihak lawan.
“Kita minta perkara pengancaman yang menggunakan senjata api ini lebih cepat diproses. Itu poin utamanya, agar para pelaku ini tidak lagi berbuat semena-mena,” tambahnya.
Sebelumnya, Jagat hukum di Sumatera Utara kembali tercoreng oleh aksi arogan oknum yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
Seorang pria yang diduga kuat berstatus sebagai Jaksa Muda berinisial EPMN, nekat memamerkan senjata api (senpi) dan mengancam akan membunuh warga di sebuah kompleks pergudangan di kawasan Amplas.
Aksi bak film laga ini diduga dipicu masalah sepele demi membela sang kekasih. Tak terima nyawanya terancam, korban akhirnya resmi melaporkan sang “Jaksa Koboi” ke Mapolda Sumatera Utara.
Kejadian tersebut tertuang berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/321/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.(cil) *













