Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu ST mengatakan bahwa salah satu upaya pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan adalah dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga kurang mampu.
“Bantuan tersebut ada yang berbentuk tunai maupun bantuan pemerintah non tunai,” ujar Renville P. Napitupulu, saat sesi pertama Sosialisasi Ke-III Tahun Anggaran 2024 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu pagi (30/3/24) di Jalan Sei Sirah, Keluraha Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Namun, Ketua DPD PSI Kota Medan itu kembali menegaskan, yang berhak menerima bantuan tersebut adalah warga yang telah masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), sesuai dengan kuota yang ada berdasarkan kemampuan anggaran pemerintah.
“Bagi yang belum masuk DTKS, belum bisa menerima bantuan. Lagian yang sudah masuk DTKS pun belum tentu juga langsung menerima bantuan, karena ada lagi skala prioritas berdasarkan kemampuan anggaran,” ungkap Renville.
Politisi yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Medan Periode 2024-2029 itu kembali menjelaskan, ada tiga tahapan masuk dalam DTKS. Pertama, Kepling melakukan pendataan dan verifikasi warga yang tidak mampu.
Kedua, selanjutnya data yang didapat kepiling ini diserahkah ke dinas sosial (dinsos). Selanjutnya dinsos bersama kepling melakukan pengecekan lapangan data-data tersebut, apakah sudah sesuai atau tidak.
“Dan tahapan berikutnya adalah dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) untuk menentukan nama-nama yang layak masuk DTKS,” ungkap Renville.
Pada kesempatan itu, Renville juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk kembali menjadi anggota DPRD Meda masa jabatan 2024-2029.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain perwakilan Disdukcapil Medan, Fitria Anggriani, perwakilan Disdikbud Solawati, mewakili Camat Medan Petisah Masdewa Lubis, mewakili Lurah Sei Sikambing D, Budi Ikhwan, dan ratusan warga lainnya.
Selanjutnya pada Sabtu (30/3/24) siang, Renville juga menggelar sesi kedua Sosialisasi Ke-III Tahun Anggaran 2024 Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamaran Medan Petisah, Kota Medan.
Seperti diketahui, Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 pasal. Pada BAB II pasal 2 disebutkan, tujuan perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV pasal 9, yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih, dan sanitasi yang baik serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya pada pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana pasal 9 dibiayai dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10% dari pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko Medan dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah, dan kemasyarakatan.