Medan – Pasca dilantiknya Pj.Gubernur Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu, harapan besar juga sedang dipertaruhkan untuk kepemimpinan Pj.Gubsu sekarang. Salah satunya tentang persoalan proyek Multiyears 2,7 Triliun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Proyek yang sejak awal dimulai penuh polemik dan kontroversi, bahkan sampai pernah dilaporkan ke lembaga PTUN juga Kejaksaan, Polisi dan KPK. Sehingga Pj.Gubsu perlu berhati-hati perihal kelanjutan proyek tersebut.
Menurut Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut), Rio Darmawan Surbakti, KPK dengan perwakilannya yang ada disini, harus turun tangan melakukan penyelidikan, agar proyek ini tidak dikerjakan asal jadi dengan waktu yang sudah akan berakhir.
“Pertama tentunya kami sebagai bagian dari masyarakat sumut mengingatkan Pj.Gubsu untuk hati-hati perihal keberlanjutan proyek Multiyears Pemprovsu 2,7 T., itu. Kedua, kami sebagai bagian yang pernah menggugat tertib administrasi juga dugaan penyalah gunaan wewenang atas perencanaan dan realisasi proyek tersebut, mengingatkan lembaga KPK RI untuk tidak diam atas semua laporan yang ada, apalagi kami dengar bulan september ini dikabarkan pemprovsu sudah membayar sebesar Rp 750 M, yang bersumber dari APBD Provsu tahun anggaran 2023.
Siapa yang tanda tangan persetujuan pembayaran ini? Apakah diketahui Pj.Gubsu? Ketiga, aneh saja jika benar dibayarkan Rp 750 M, jika dari awal kita mengikuti seharusnya bulan ini (2023) pembayaran itu sudah mencapai Rp 1 T, kok sekarang kabarnya Rp 750 M? Apa yang salah?” Kata Rio Darmawan Surbakti kepada wartawan di Medan, Selasa 12/9/2023.
Di tempat terpisah, Ketua PSI Sumut HM Nezar Djoeli ikut membenarkan apa yang disampaikan oleh Direktur LBH PSI, Rio. Menurut Nezar sapaan akrabnya, Pj.Gubsu perlu meminta tanggapan KPK RI untuk tahun terakhir masa pelaksanaan proyek Multiyears 2,7 T.
“Kami sepakat agar Pj.Gubsu berhati-hati, karena proyek 2,7 T ini bersumber dari APBD dan kalau tidak hati-hati jika ada permasalahan hukum dikemudian hari bisa melibatkan Pj.Gubsu pada masa kini, dan kami sebagai orang yang sejak awal mengetahui carut-marut jeleknya administrasi yang dipersyaratkan sesuai UU atas proyek Multiyears ini tidak menginginkan Pj.Gubsu terjerat tanpa mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.” Katanya.
Nezar Djoeli menambahkan bentuk dari kewaspadaan dan prinsip kehati-hatian proses peralihan jabatan Pj.Gubsu tentunya pertangungjawaban itu berpindah sehingga PSI Sumut menyarankan agar meminta atau memohonkan legal opini dari kejaksaan tinggi Sumatera utara ujar HM Nezar Djoeli, ketua PSI Sumut mengakhiri.