De14dotcom, Medan – Temuan dugaan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) PPPK paruh waktu di Kota Medan memicu reaksi keras dari kalangan serikat pekerja. Mereka menilai, temuan tersebut menjadi bukti kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola layanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota
Ketua F SP KEP KSPSI AGN Kota Medan yang juga Bendahara KSPSI AGN Kota Medan, Ibrahim, melalui sambungan telepon whatsapp menegaskan, bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman tidak boleh diabaikan. Ia bahkan menyebut persoalan ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif.
“Dengan adanya temuan Ombudsman, ini semakin jelas bahwa yang terjadi bukan hanya maladministrasi biasa. Kami menduga ada kelalaian yang disengaja sehingga hak pekerja tidak dibayarkan,” tegas Ibrahim, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, para PPPK paruh waktu yang sebelumnya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) telah memenuhi unsur “berhenti bekerja” sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga berhak mencairkan dana JHT mereka. Namun, hingga kini, banyak yang masih tertahan dengan alasan status kepesertaan yang belum diperbarui dalam sistem.
Ia menilai, alasan administratif tersebut tidak dapat lagi dijadikan pembenaran, apalagi Ombudsman telah secara tegas menyatakan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pencairan.
“Kalau lembaga negara seperti Ombudsman saja sudah menyatakan ada maladministrasi, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran. Ini soal kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan mencairkan dana JHT tanpa penundaan.
Tidak hanya itu, Ibrahim juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa apabila tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi.
“Kami siap turun aksi ke jalan. Ini bukan ancaman kosong. Kami akan kawal sampai hak-hak pekerja benar-benar dibayarkan,” tegasnya.
Situasi ini menempatkan BPJS Ketenagakerjaan dalam sorotan tajam publik. Temuan Ombudsman yang seharusnya menjadi dasar perbaikan justru membuka potensi konflik yang lebih luas jika tidak segera ditindaklanjuti.
Hingga saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan Ombudsman maupun ancaman aksi dari serikat pekerja.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pelayanan publik yang akuntabel. Jika rekomendasi Ombudsman kembali diabaikan, bukan hanya kepercayaan publik yang tergerus, tetapi juga legitimasi sistem perlindungan tenaga kerja yang dipertaruhkan.(cil) *












