Asahan — Dugaan pengerukan tanah tanpa izin di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau untuk proyek pembangunan Jembatan Sei Silau Barat–Prapat Janji senilai Rp 5,45 miliar, menuai sorotan tajam.
Komisi C DPRD Asahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyarankan agar pihak manajemen melaporkan kontraktor pelaksana proyek ke aparat penegak hukum. Namun, manajemen PTPN IV memilih untuk “melakukan kajian internal” terlebih dahulu.
“Kami akan melakukan kajian secara internal, termasuk aspek hukum dan administratif,” ujar M. Zuhri Lumban Tobing, Asisten Personalia Kebun (APK) Sei Silau, mewakili manajemen, saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Zuhri menambahkan, bila nantinya ditemukan pelanggaran atau kerugian yang signifikan terhadap perusahaan, maka langkah hukum akan ditempuh.
“Namun kami tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan seluruh pihak agar pembangunan masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan perusahaan,” katanya.
Sikap manajemen yang terkesan “menunggu” itu langsung dikritik oleh Ketua Pemuda Merah Putih Republik Indonesia (PMPRI) Asahan, Hendra Syahputra SP. Ia menilai PTPN IV bersikap ambivalen dan tidak adil.
“Kalau masyarakat nyuri berondolan, langsung ditangkap dan diproses hukum. Tapi ini jelas-jelas ada pengerukan tanah di dalam areal kebun, kok manajemen bilang mau kajian dulu? Itu sudah tak jelas,” tegas Hendra.
Ia menegaskan, jika dalam beberapa hari ke depan pihak kebun belum juga mengambil langkah hukum, PMPRI bersama masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi.
“Kami akan desak pihak kebun untuk melaporkan rekanan proyek itu. Jangan cuma tegas sama rakyat kecil. Kami sudah koordinasi dengan warga, dan semuanya siap turun aksi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Heru Rahmadi, warga sekitar lokasi proyek.
“Kami sangat mendukung rencana aksi itu. Sudah seharusnya pihak kebun bertindak tegas dan melaporkan rekanan yang merugikan perusahaan,” kata Heru.
Proyek pembangunan Jembatan Sei Silau Barat–Prapat Janji yang menelan anggaran lebih dari lima miliar rupiah itu kini menjadi sorotan publik. DPRD dan masyarakat menuntut transparansi serta ketegasan dari pihak PTPN IV agar tidak ada kesan pilih kasih dalam penegakan aturan di wilayah HGU perusahaan negara tersebut.







