MEDAN – Bau tak sedap kembali tercium dari pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada praktik pembayaran retribusi wahana berkuda dan skuter di Taman Cadika yang diduga tidak disetor ke kas daerah, melainkan malah mengalir ke rekening pribadi oknum Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan.
Fakta tersebut terungkap setelah pemilik usaha wahana mengungkapkan telah menyetorkan uang retribusi sebesar Rp2.100.000, baik melalui transfer bank maupun tunai. Ironisnya, transfer dilakukan ke rekening Bank Mandiri atas nama Nurhaida Lubis, yang disebut sebagai ajudan Kadispora Medan, bukan ke rekening resmi Pemerintah Kota Medan.
“Saya menyetor sesuai Arah. Ada yang transfer, ada juga tunai. Jadi kewajiban saya sebagai pengelola sudah saya jalankan,” ujar pemilik wahana kepada wartawan.
Kadispora Kota Medan, T. Cairuniza, saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat via WhatsApp, Sabtu (17/01/2025) sore, hingga berita ini ditayang belum memberikan respon apapun alias bungkam.
Pernyataan saat ini muncul di tengah publik. Sebab, sebagai kepala perangkat daerah, Kadispora seharusnya memahami mekanisme dasar pengelolaan keuangan dan retribusi daerah.
Persoalan ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Medan melakukan inspeksi mendadak ke Taman Cadika dan menganalisis legalitas serta kontribusi sejumlah wahana yang beroperasi di kawasan taman tersebut. Sidak tersebut seolah membuka kotak pandora pengelolaan retribusi di salah satu ruang publik andalan Kota Medan.
Padahal, aturan pengelolaan keuangan daerah secara tegas melarang pungutan atau retribusi disalurkan melalui rekening pribadi. Seluruh penerimaan daerah wajib disetor langsung ke rekening kas daerah dan dicatat secara resmi sebagai pendapatan pemerintah.
Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin, sebelumnya telah menyatakan bahwa praktik transaksi ke rekening pribadi merupakan bentuk penyimpangan.
“Tidak diperbolehkan adanya transaksi ke rekening pribadi. Ini merupakan bentuk penyimpangan,” tegasnya.
Selain berpotensi melanggar aturan administrasi, praktik tersebut juga dinilai rawan mengarah pada gratifikasi, pemberian hadiah, hingga dugaan suap. Apalagi, aliran uang melibatkan pejabat dan staf aktif di lingkungan pemerintah daerah.
Kasus ini pun menambah daftar panjang dugaan aliran dana nonprosedural di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Publik kini menantikan langkah tegas aparat pengawas internal dan penegak hukum untuk menelusuri aliran uang, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memastikan tidak ada kerugian keuangan daerah yang ditutup-tutupi.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ruang publik dan wewenang aparatur pemerintah.(red) *







