Medan– Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD salah satunya Kota Medan, kembali memicu protes keras dari mahasiswa dan masyarakat. Gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini menyoroti tingginya fasilitas dan penghasilan wakil rakyat, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Di Kota Medan, 50 anggota DPRD periode 2024–2029 menerima gaji dan tunjangan dengan nominal berbeda-beda, tergantung posisi dan jabatan.
Semua hak keuangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam aturan itu, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, hingga tunjangan reses.
Mereka juga menerima tunjangan perumahan, transportasi, serta jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, total belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD Medan mencapai Rp125,47 miliar. Rinciannya antara lain:
Gaji dan tunjangan tetap DPRD:Rp44,6 miliar
Uang representasi:Rp1,11 miliar
Tunjangan keluarga: Rp152 juta
Tunjangan beras: Rp192 juta
Uang paket: Rp105 juta
Tunjangan jabatan: Rp1,65 miliar
Tunjangan alat kelengkapan DPRD:Rp166 juta
Tunjangan alat kelengkapan lainnya:Rp107 juta
Tunjangan komunikasi intensif:Rp8,82 miliar
Tunjangan reses:Rp2,2 miliar
Tunjangan kesejahteraan pimpinan & anggota DPRD Rp21,57 miliar
Iuran jaminan kesehatan:Rp300 juta
Jaminan kecelakaan kerja:Rp94,5 juta
Jaminan kematian:Rp1,38 miliar
Tunjangan perumahan:Rp19,8 miliar
Tunjangan transportasi:Rp8,28 miliar
Uang jasa pengabdian: Rp200 juta
Total fasilitas fantastis ini membuat posisi wakil rakyat di DPRD Medan disebut-sebut sebagai salah satu jabatan daerah dengan penghasilan terbesar, meski sorotan publik terhadap kinerja mereka juga semakin tajam.