Tebing Tinggi — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah dua kantor pemerintahan di Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025).
Langkah ini bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard untuk SMP negeri se-Kota Tebing Tinggi senilai lebih dari Rp14 miliar tahun anggaran 2024.
Dua lokasi yang digeledah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di kompleks Kantor Wali Kota Tebing Tinggi.
Plh. Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan penggeledahan tersebut.
“Tim memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kepala dinas dan kepala badan, untuk mencari dokumen fisik maupun elektronik terkait proyek smartboard,” ujarnya.
Kasi Penyidikan Pidsus, Arif Kadarman, menegaskan tindakan itu dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Medan dan Surat Perintah Kajati Sumut.
Ia memastikan penggeledahan berjalan lancar dan tidak mengganggu pelayanan publik.







