smsi

Oknum Kapolsek dan Kanit Diduga Peras Warga Ratusan Juta Rupiah, Korban Lapor ke Propam Mabes Polri

 

Medan – Oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim di Polres Aceh Tamiang, resmi dilaporkan kuasa hukum EBG. Korban pemerasan keduanya melapor ke divisi propam mabes polri pada Senin (17/10/2022) lalu. Laporan resmi itu tertuang di nomor SPSP2/6173/X/2022/BAGYANDUAN.

Kuasa hukum EGB, Rahmad Romy Tampubolon saat ditemui tvOnenews.com, Sabtu (22/10/2022) siang menuturkan sangat menyesalkan atas apa yg dilakukan pejabat Polri Aceh Tamiang terhadap kliennya itu.

“Ditengah Polri kembali membangun citranya, justru dinodai dengan kelakuan nakal dua oknum pejabat di Polsek Tamiang Hulu”. ucapnya kepada tvOnenews.com.

Romy pun menjelaskan kronologi bermula pada (04/02/2022) lalu sekitar pukul 16.30 kliennya EGB dan 3 orang temannya ditangkap oleh polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Rudiono dan Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu, Bripka Frans Maulana di Dusun 15 Kita Bersama Gang Jamil, Desa Halaban, Besitang, Langkat.

“Saat itu tanggal 4 Februari klien saya EGB bersama 3 rekannya yang sedang berada di Dusun 15 Kita Bersama Gang Jamil, Besitang, Langkat ditangkap polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Rudiono dan Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu Bripka Frans Maulana. Lalu kemudian mereka dibawa ke Polsek Tamiang Hulu,” jelasnya.

Tanpa surat perintah penangkapan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu langsung membawa EGB dan ketiga rekannya ke Polsek Tamiang Hulu.

“Dari hasil keterangan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu, EGB dan ketiganya ditangkap atas perkembangan kasus narkoba yang sebelumnya telah ditangkap yaitu Supianto dan rekannya. Namun EGB dan ketiga rekannya sama sekali tidak mengenal Supianto dan tidak memiliki hubungan apapun,” tutur Romy.

Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Rudiono melalui Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu meminta uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada istri EGB dengan dalih untuk merombak pasal.

“Pasal yang disangkakan kepada klien saya ini adalah pasal 131 tentang undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 berbunyi “Bahwa setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika diancam dengan Hukuman 1 tahun dan denda lima puluh juta rupiah,” katanya.

Dijelaskan Romy, bahwa sama sekali kliennya EGB tidak ada terlibat narkoba pada saat ditangkap oleh Kapolsek Tamiang Hulu dan Kanit Reskrim serta.

“Uang yang diminta oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) tidak dapat dipenuhi karena tidak memiliki uang dan timbullah kesepakatan diangka Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan diantarkan langsung oleh anak EGB kepada Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu, Bripka Frans Maulana,” jelasnya.

Setelah menerima uang Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) Kanit Reskrim Polsek Tamiang Hulu dan Kapolsek langsung melepaskan EGB dengan alasan sudah aman.

“Sampai dengan detik ini dan hari ini Sabtu (22/10/2022), EGB masih diperas oleh Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Rudiono dan Kanit Reskrimnya dengan meminta uang sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang katanya bertujuan untuk membeli knalpot racing sepeda motor milik Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Rudiono,” tutup Romy.

Saat tvOnenews.com mengkonfirmasi kepada Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Rudiono ia dengan tegas membantah bahwa sama sekali tidak pernah menerima uang apapun dari kasus ini.

“Tidak ada itu, tidak benar. Sama sekali saya tidak pernah menerima uang Rp 100 juta maupun Rp 60 juta seperti yang dituduhkan ,” cetus Rudiono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *