Perppu Cipta Kerja Dorong Investasi, Berhasil Tambah Lapangan Kerja
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Cipta Kerja Law, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Namun, ada salah satu kebijakan dalam Cipta Kerja Law yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, yang juga patut mendapat perhatian.
Dorong Investasi
Perppu Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi investor dalam berinvestasi di Indonesia. Bagi investor asing, pemerintah memberikan insentif berupa kemudahan dalam perizinan dan perpajakan. Di samping itu, Perppu Cipta Kerja juga memberikan kepastian hukum bagi investor dalam melakukan investasi di Indonesia. Dengan adanya peraturan tersebut, investor menjadi lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan hal ini tentunya berdampak baik pada perekonomian negara.
Berhasil Tambah Lapangan Kerja
Dengan adanya investasi yang meningkat, maka otomatis lapangan kerja juga akan bertambah. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi para pekerja asing dalam bekerja di Indonesia. Pemerintah mempermudah perizinan bagi pekerja asing, sehingga dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Perppu Cipta Kerja memiliki peran penting dalam mendorong investasi dan menambah lapangan kerja di Indonesia. Namun, peraturan tersebut juga harus diimbangi dengan perlindungan hak para pekerja dalam bekerja. Pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi dan tidak terjadi penyalahgunaan tindakan dari pihak perusahaan. Dengan demikian, dapat tercipta hubungan kerja yang sehat dan berkelanjutan antara perusahaan dan pekerjanya.