smsi

6 Pelaku Judi di Karo Diringkus Polisi


6 Pelaku Judi di Karo Diringkus Polisi

Polisi Berhasil Menangkap 6 Pelaku Judi di Karo

Baru-baru ini, polisi berhasil melakukan penggerebekan dan menangkap 6 orang yang diduga melakukan kegiatan perjudian di wilayah Karo.

Menurut keterangan dari Kapolres Karo, keenam pelaku tersebut telah lama menjadi target operasi dari kepolisian. Mereka diduga sering menggelar kegiatan judi menggunakan kartu remi di sebuah rumah yang terletak di daerah perbukitan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti kartu remi, uang tunai, dan beberapa alat yang digunakan untuk kegiatan judi tersebut.

Pelaku Judi Akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku

Para pelaku judi tersebut akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Jika terbukti bersalah, mereka bisa mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun.

Kepolisian Karo tidak fundamental-fundamental dalam menangani kasus perjudian. Mereka selalu berusaha untuk memberantas segala bentuk kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat.

Kesadaran Masyarakat Dalam Membantu Menjaga Ketentraman dan Ketertiban di Wilayahnya

Kasus perjudian seperti ini tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. Kesadaran masyarakat dalam melaporkan kegiatan-kegiatan yang meresahkan bisa membantu kepolisian dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayahnya.

Kesimpulan

Keberhasilan polisi dalam menangkap 6 pelaku perjudian di Karo ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak fundamental-fundamental dalam menangani kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Bagi masyarakat, kesadaran untuk melaporkan kegiatan-kegiatan yang meresahkan kepada aparat keamanan adalah bentuk kontribusi yang tidak bisa dikesampingkan.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *