smsi

Pengamat Minta Hakim PN Jakpus Diusut soal Putusan Penundaan Pemilu 2024: Ini Sabotase

Jakarta – Pengamat politik, Hanta Yuda meminta Pemerintah untuk melakukan penyelidikan terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Menurutnya, putusan hakim tersebut dapat menimbulkan tuduhan sabotase terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Hanta Yuda mengungkapkan, putusan hakim PN Jakpus mengenai penundaan Pemilu 2024 itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan itu.

“Saya meminta pemerintah untuk segera mengadakan penyelidikan atas putusan ini. Tidak ada alasan yang kuat menunda pemilu tahun 2024, selain karena motivasi politik yang sangat tidak bertanggung jawab,” ujar Hanta Yuda, kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Ia menambahkan, putusan hakim PN Jakpus dalam kasus ini merupakan bentuk intervensi terhadap proses demokrasi di Indonesia. Pasalnya, hakim seharusnya tidak memiliki wewenang untuk menentukan jadwal Pemilu, yang semestinya tergantung pada keputusan pemerintah dan DPR.

“Putusan ini sangat tidak proporsional dan dapat merusak dan merugikan proses demokrasi di Indonesia. Kedaulatan rakyat harus dihormati dan dijaga, dan putusan hakim ini justru mengambil alih kebijakan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan DPR,” tegasnya.

Selain itu, Hanta Yuda juga menilai putusan hakim PN Jakpus dalam kasus ini dapat membuka pintu bagi adanya tindakan sabotase lainnya terhadap proses demokrasi di Indonesia. Sebab, keputusan hakim tersebut dapat memicu kegaduhan dan perdebatan tentang masa depan pemilu di Indonesia.

“Jika putusan hakim ini dipertahankan maka kita bisa diperhadapkan pada situasi yang sangat sulit dan bahkan bisa memicu perdebatan nasional tentang masa depan pemilu di Indonesia. Ini sangat berbahaya bagi proses demokrasi kita,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hanta Yuda meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan dan mengevaluasi sistem pengangkatan dan penilaian hakim di Indonesia. Sebab, tindakan sabotase seperti yang dilakukan hakim PN Jakpus dalam kasus ini dapat mengacaukan kestabilan politik dan sosial di Indonesia.

“Kita sudah melihat banyak kasus yang menunjukkan buruknya etika dan moralitas di kalangan hakim di Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengangkatan dan penilaian hakim, dan memperkuat mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap mereka,” pungkasnya.

Sampai saat ini, belum ada respon dari pemerintah dan lembaga terkait dalam kasus penundaan Pemilu 2024 ini. Namun, beberapa pihak mengungkapkan kekhawatiran mereka atas putusan hakim PN Jakpus yang dinilai tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat.

Sebelumnya, hakim PN Jakpus memutuskan untuk menunda Pemilu tahun 2024 dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. Namun, putusan tersebut dilaporkan oleh beberapa pihak ke Mahkamah Agung, dengan mendesak agar putusan hakim tersebut dibatalkan. Mahkamah Agung belum mengeluarkan sidang terkait kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *