ads

Pengamat Hukum: Kejaksaan Negeri Simalungun Cukup Bijak Dalam Melakukan Penghentian Perkara Kasus Pencurian Sawit 

Deempatbelas.com,Medan – Penghentian kasus 5 tersangka pencurian sawit yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun mendapat apresiasi oleh pengamat hukum Pidana Universitas Islam Sumatera Utara, Panca Sarjana Putra, kepada tobasatu.com, saat dihubungi melalui seluler, Jumat (11/02/2020).

Panca menilai, dalam menangani kasus pencurian, Kejaksaan Negeri Simalungun telah menjalankan dominus litis (pengendali perkara) , restorative justice, dan hukum yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan berhati nurani.

“Saya melihat Kejaksaan Negeri Simalungun yang dipimpin oleh bapak Bobbi Sandri, cukup bijaksana. Artinya dengan apa yang dilakukan Kejaksaan Simalungun ini, bisa menjadi corong dan menjadi contoh oleh Kejari – Kejari lainnya yang berada di Sumatera Utara,” katanya.

Panca menilai apa yang dilakukan Kejari Simalungun sesuai dengan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

5 Pelaku pencurian kelapa di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu telah ditetapkan polisi menjadi tersangka.

Selanjutnya berkas ke lima tersangka yang bernama Darman (39), Zulham (41), Angga (18), Sutini (46) dan Suriana (39) dilimpahkan ke Kejaksaan Simalungun.

Dalam kasus ini, para pelaku menjalankan aksi tidak terpuji itu, karena himpitan ekonomi.

Seperti yang dilakukan tersangka Sutini yang mencuri demi membeli susu anak balitanya. Begitu juga dengan pelaku Suriana, yang ikut mencuri, karena hidup dalam kemiskinan.

juga menjelaskan barang yang curi tidak lebih dari Rp2,5 juta sesuai dengan peraturan penghentian penuntutan.

Ibu rumah tangga (Sutini dan Suriana) melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga. Mereka mencuri 2 goni sawit yang apabila dijual bernilai Rp300 ribu.

Setelah melakukan perdamaian akhirnya Kejaksaan Simalungun melakukan penghentian kasus terhadap 5 tersangka.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *