smsi

Totalnya Lebih Rp200 M, Muhri Fauzi Hafiz Optimis Kejatisu Mampu Ungkap Dugaan Korupsi PUPR dan BKAD Sumut

Medan – Muhri Fauzi Hafiz, Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut), mengakui bahwa dirinya optimis Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) akan menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di dua dinas sebesar 200 miliar lebih.

Menurutnya, laporan itu telah disampaikannya secara resmi melalui PTSP Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, secara pribadi atas nama anggota masyarakat Sumut yang merasa terpanggil menyampaikan pengaduan tindak pidana korupsi.

“Tepatnya tanggal (21/3/2025) lalu, Saya menyampaikan pengaduan ke Kejati Sumut melalui PTSP, atas dugaan Korupsi baik akibat kelalaian yang disengaja, atau penyalahgunaan wewenang atau kurang volume atau perbuatan sejenis yang menimbulkan kerugian keuangan daerah. Jjika ditotal lebih dari 200 Milyar Rupiah, pada Dinas PUPR sekitar 110 Milyar Rupiah dan pada BKAD sekitar 104 Milyar Rupiah,” tegas Muhri Fauzi Hafiz Wakil Ketua PSI Sumut kepada wartawan di Medan, Minggu (20/4/2025).

Muhri Fauzi Hafiz mengatakan bahwa dirinya merasa bahwa laporan yang disampaikan sudah memenuhi syarat awal sebagai aduan masyarakat, karena kewenangan lebih lanjut yang diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya untuk dapat menelaah dan menyelidiki ada pada jajaran Kejati Sumut sebagai Aparat Penegak Hukum.

“Saya mengakui, informasi yang disampaikan ke Kejatisu masih membutuhkan pendalaman, apalagi soal proyek Multi Years 2,7 T pada Dinas PUPR tersebut, karena proyek itu diduga melibatkan banyak pihak mulai dari Gubernur sebelumnya, Pimpinan DPRD 2019-2024, Kepala Dinas terkait, Kepala Badan PBJ, pihak konsultan, BUMN dan rekanan, jadi membutuhkan keberanian jajaran Kejati Sumut untuk mengungkapkan melalui penyelidikan dan penyidikan,”ungkapnya.

Ditempat terpisah, praktisi hukum muda, Rio Darmawan Surbakti mengatakan, bahwa sepanjang data yang disampaikan oleh pihak pengadu valid dan dikeluarkan dari instansi yang berwenang tentunya hal ini merupakan suatu bukti permulaan dari adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Jadi dengan adanya pengaduan yang didasari dengan data yang valid, ya, seharusnya ini dapat dilakukan penyelidikan, oleh aparat penegak hukum,”ungkap Rio Darmawan Surbakti.

Kepada wartawan, Rio menegaskan bahwa setiap laporan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kejaksaan wajib untuk menindaklanjuti, karena jaksa merupakan salah satu aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait tindak pidana korupsi. Sedangkan terkait kapasitas masyarakat dalam melakukan laporan dugaan tindak pinda korupsi itu sesungguhnya diatur pada UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada pasal 41. “Tegasnya mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *