MEDAN — Memasuki musim penghujan yang disertai angin kencang, publik kian dibuat resah oleh maraknya tiang dan papan reklame yang tak layak, bahkan nyaris roboh berdiri di berbagai titik Kota Medan. Kondisi itu tak hanya mencoreng wajah kota, tetapi juga menebar ancaman nyata bagi keselamatan warga.
Keresahan ini memuncak setelah beredarnya video viral tumbangnya papan reklame di Jalan Zainul Arifin, Medan yang menimpa tiga mobil dan nyaris menelan korban jiwa, saat hujan lebat disertai angin, beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut kembali membuka mata publik akan lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan aturan tata reklame di ibu kota Sumatera Utara itu.
Pengamat kebijakan dan tata kelola pemerintahan Kota Medan, Ahmad Fauzi Nasution, menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan bukti nyata darurat keselamatan publik akibat lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap keberadaan papan reklame.
“Ini bukan kejadian pertama. Jika tidak ditangani secara serius dan menyeluruh, potensi bahaya terhadap keselamatan masyarakat akan terus mengintai. Kondisi ini sudah tidak bisa ditolerir. Pemko Medan harus segera bertindak tegas melakukan penertiban,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Menurut Fauzi, reklame rusak dan tidak dirawat bukan sekadar persoalan estetika kota, tetapi “bom waktu” yang siap menimbulkan korban jiwa dan kerugian material, terutama di tengah cuaca ekstrem.
Ia menyoroti secara khusus atas insiden robohnya papan reklame di Jalan Zainul Arifin pada 12 Agustus 2025 yang mengakibatkan tiga mobil pribadi rusak serta sejumlah pedagang mengalami kerugian dan belakangan diketahui dari pemberitaan di di media merupakan milik perusahaan advertising Sumo.
Namun yang mengejutkan dan menjadi pertanyaan ditengah masyarakat bahwa, ternyata papan reklame di lokasi yang sama saat kejadian kembali berdiri pada 18 Oktober 2025 seolah tidak pernah terjadi apa-apa.
“Ini sangat disayangkan. Walikota Medan segera memerintahkan Kepada Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, yang baru menjabat, agar segera meninjau ulang izin dan kelayakan seluruh reklame di kawasan Zainul Arifin. Apakah pendiriannya sudah sesuai dengan peraturan daerah? Jika tidak, tolong diturunkan,” tegas Fauzi.
Ia juga mendesak Pemko Medan untuk melakukan operasi penurunan seluruh papan reklame yang tak layak secara serentak tanpa pandang bulu.
“Langkah parsial dan penertiban biasa sudah tidak cukup. Ini situasi darurat, Pemko harus bertindak tegas tanpa kompromi — terlepas dari status izin reklame tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzi juga menuntut dibentuknya Tim Investigasi Independen yang bekerja secara transparan dan profesional. Tim ini, menurutnya, harus melibatkan berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum serta kalangan akademisi untuk membongkar akar persoalan tata kelola reklame di Medan.
Ia menegaskan, ada dua hal utama yang harus diselidiki:
1. Proses Perizinan menelusuri dugaan penyimpangan dan praktik pungutan liar yang menyebabkan maraknya reklame ilegal dan tidak memenuhi standar keselamatan.
2. Pengawasan dan Penegakan Sanksi mencari tahu mengapa mekanisme pengawasan gagal mendeteksi dan menindak pelanggaran sejak dini.
“Publik berhak tahu, siapa yang memberi izin, siapa yang mengawasi, dan siapa yang mengambil keuntungan dari reklame yang berdiri tanpa standar keselamatan,” kata Fauzi.
Lebih jauh, Fauzi mengingatkan bahwa bencana tidak menunggu waktu. Pemerintah tidak boleh menunggu korban jiwa jatuh baru bergerak.
“Masyarakat sudah terlalu lama hidup dalam bayang-bayang bahaya yang sebenarnya bisa dicegah dengan penegakan aturan yang konsisten dan tata kelola yang baik,” ujarnya tegas.
Ia memastikan bahwa publik akan terus memantau setiap langkah yang diambil pemerintah daerah. “Keselamatan warga adalah hal paling utama— tidak bisa ditawar,” pungkasnya.







