Medan – Isu perlunya pergantian jajaran Direksi Bank Sumut periode 2022–2025 bukan sekadar gejolak politik atau tekanan dari luar. Kritik tersebut justru berakar pada kebutuhan mendasar untuk menegakkan prinsip akuntabilitas publik dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis ini.
Fenomena “asal bapak senang (ABS)” yang muncul dalam pelaporan kinerja kepada Gubernur Sumatera Utara mencerminkan lemahnya sistem akuntabilitas internal di Bank Sumut. Budaya semacam itu menimbulkan ilusi kinerja positif, padahal di baliknya terdapat persoalan serius dalam manajemen risiko dan etika birokrasi publik.
Peningkatan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan Gross) sebagaimana diungkapkan oleh Lembaga PD14 , Muhri Fauzi Hafiz dibeberapa media menjadi indikator empiris turunnya kualitas pengelolaan risiko.
Dalam kerangka kebijakan publik, angka NPL tidak sekadar ukuran teknis, melainkan cerminan dari efektivitas kebijakan dan kapasitas direksi dalam menjalankan fungsi sebagai policy implementer.
Lebih jauh, persoalan hak-hak pegawai yang tidak dibayarkan seperti tunjangan kesehatan (Bankes), sementara direksi tetap menerima tantiem dan bonus tahunan, menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan distributif dan moralitas birokrasi publik. .
“Ketimpangan semacam ini memperlemah kepercayaan internal dan menunjukkan absennya nilai keadilan yang semestinya menjadi inti dari tata kelola publik yang beradab, “Kata Raden Deni Atmiral, S.Sos., M.AP Akademisi FISIP Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) kepada wartawan. Kamis, (16/11/2025).
Selain itu, Raden menyebutkan, lemahnya komunikasi publik direksi Bank Sumut memperlihatkan defisit transparansi institusional. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga pilar utama good governance sebagaimana ditegaskan UNDP (1997).
“Ketika direksi memilih “bersembunyi di balik figur gubernur”, hal itu menunjukkan kegagalan membangun akuntabilitas publik yang independen. Dalam konteks BUMD, transparansi memiliki dimensi politik dan sosial yang menentukan keberlanjutan kepercayaan publik (social trust). “Urai Raden.
Lebih lanjut, terhadap Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui LHP Nomor 97/LHP/XVIII.MDN/12/2023 menurutnya, hal tersebut menambah bobot argumentasi sehingga perlunya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi.
“Indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran regulasi menunjukkan adanya policy failure, yakni kegagalan kebijakan yang tidak hanya gagal mencapai tujuan, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi publik dan institusi itu sendiri.”tambahnya.
Terkahir , ia menegaskan bahwa, dalam perspektif siklus kebijakan publik (policy cycle), langkah evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai pemegang saham pengendali bukanlah intervensi politis, melainkan langkah korektif untuk mengembalikan arah kebijakan Bank Sumut kepada fungsi awalnya yaitu, menjadi instrumen pembangunan daerah berbasis kepentingan publik.










