smsi

Borok Korupsi Proyek KSPN Danau Toba Terbongkar: Kejati Sumut Tahan Pejabat PUPR

De14dotcom – Integritas pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba kembali tercoreng. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan sdr. ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penataan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele tahun anggaran 2022, pada Selasa (27/1/2026).

​Penetapan ini menjadi sinyal keras atas lemahnya pengawasan internal dalam proyek strategis nasional yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, namun justru dijadikan ajang bancakan.

Modus Operandi: Kelalaian Terstruktur dan Ketidaksesuaian Mutu

​Penyidikan mengungkap bahwa ESK, dalam kapasitasnya sebagai pengendali kontrak di bawah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut, diduga melakukan pembiaran fatal terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Kejati Sumut menemukan fakta bahwa:

​Manipulasi Perencanaan: Gambar rencana kerja (softdrawing) ditemukan tidak relevan dengan kondisi lapangan, memicu revisi yang tidak akuntabel.

​Pelanggaran Mutu Beton: Ditemukan penggunaan beton mutu K125 dan K300 yang tidak memiliki Purchase Order (PO) dan jauh melenceng dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

​Kegagalan Pengendalian: Sebagai PPK, ESK dianggap gagal total dalam menjalankan fungsi kontrol, yang berujung pada potensi kerugian negara mencapai Rp13 Miliar.

Jeratan Hukum dan Penahanan

​Asisten Tindak Pidana Khusus melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH., menegaskan bahwa langkah penahanan ini diambil berdasarkan alasan subjektif penyidik dan kecukupan minimal dua alat bukti.

​Tersangka kini mendekam di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026. ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan pasal-pasal dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Menanti Aktor Lain: Korporasi dalam Bidikan

​Penyidikan dipastikan tidak akan berhenti pada level pejabat administratif. Kejati Sumut memberi sinyal kuat bahwa investigasi akan terus didalami untuk menyisir keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi (kontraktor) yang mengambil keuntungan dari penyimpangan spesifikasi ini.

​”Tim penyidik masih bekerja. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain yang menyebabkan kerugian rill pada keuangan negara,” tegas Rizaldi.

​Kasus ini menjadi rapor merah bagi satuan kerja di bawah Kementerian PUPR di Sumatera Utara, sekaligus tantangan bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proyek pariwisata berlabel “Strategis Nasional” tidak berakhir sebagai monumen korupsi.(cil)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed