Medan – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyoroti penegakan hukum dalam penanganan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Ketua DPD GMNI Sumut, Armando Sitompul, mendesak kepolisian segera menangkap Sugeng alias OB, tak terduga bandar besar yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun, Sugeng alias OB ditetapkan menjadi DPO oleh Polres Pelabuhan Belawan sejak tahun 2023, di bawah kepemimpinan Kapolres saat itu, AKBP Josua Tampubolon. Namun hingga awal tahun 2026, keberadaan buronan tersebut belum juga terdeteksi.
Armando menyatakan bahwa berlarut-larutnya proses penangkapan ini menimbulkan spekulasi dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ia menduga Sugeng merupakan aktor intelektual yang mengendalikan jaringan peredaran narkoba skala besar di wilayah Medan Utara.
Status DPO ini sudah melekat sejak 2023. Ada apa dengan kepolisian kita? Mengapa seorang aktor yang diduga kuat sebagai bandar besar di Kota Medan belum juga berhasil diamankan? Ini menyangkut kredibilitas institusi Polri dalam komitmen pemberantasan narkotika, ujar Armando dalam keterangannya.
Lebih lanjut, GMNI Sumut memaparkan bahwa maraknya aksi kriminalitas jalanan di Kota Medan, seperti pembegalan, pencurian dengan kekerasan, hingga tawuran remaja, merupakan dampak langsung dari masifnya peredaran narkoba. Armando menilai generasi muda kini menjadi sasaran empuk yang berakhir pada kerusakan tatanan sosial.
“Kriminalitas yang kian meresahkan di Medan tidak berdiri sendiri. Ada korelasi kuat antara ketergantungan narkoba dengan tingginya angka kejahatan. Jika sumber masalahnya, yaitu para bandar besar seperti OB, tidak segera memutus mata rantainya, maka kita sedang membiarkan masa depan generasi muda hancur,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, DPD GMNI Sumut mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Belawan untuk memberikan atensi khusus serta memerintahkan jajaran Satuan Reserse Narkoba segera menuntaskan kasus ini. Penangkapan DPO yang telah bertahun-tahun buron dinilai menjadi tolok ukur keseriusan polisi dalam mewujudkan program “Sumut Bersinar” (Bersih Narkoba).
“Hukum tidak boleh tebang pilih. Kami memperingatkan polisi bahwa pemberantasan narkoba jangan sampai hanya menjadi sandiwara belaka. DPO harus segera ditangkap, atau kepercayaan masyarakat akan runtuh,” pungkas Armando.
Ia juga menegaskan bahwa GMNI Sumut akan terus mengawali kasus ini dan siap melakukan aksi massal jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.(red)*







