De14dotcom, MEDAN– Terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal di Wilayah Kota Medan pada 13 Februari 2026, diduga merupakan usulan dari Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan. Saat ini, jabatan Plt Kepala Dinas tersebut dijabat oleh Citra Effendi Capah.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, usulan SE tersebut disinyalir disusun tanpa melibatkan koordinasi lintas asisten dan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Citra Effendi Capah juga diketahui menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemko Medan dan baru sekitar tujuh bulan bertugas setelah dimutasi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Secara administratif, surat edaran kepala daerah lazimnya diawali dari perangkat daerah pemrakarsa substansi kebijakan. Unit kerja terkait menyusun naskah dinas yang memuat latar belakang, maksud, tujuan, serta instruksi kebijakan. Draf tersebut harus dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi karena surat edaran bersifat administratif dan bukan norma hukum baru yang mengandung sanksi.
Sebelum diajukan kepada kepala daerah, draf surat edaran seharusnya melalui pemeriksaan berlapis, termasuk telaah Bagian Hukum guna memastikan kesesuaian dengan Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023. Pejabat terkait mulai dari kepala OPD, asisten hingga sekretaris daerah memberikan paraf sebagai bentuk pertanggungjawaban sebelum draf diajukan untuk ditandatangani kepala daerah.
“Citra Capah bermaksud membuat terobosan lewat SE tersebut, namun hasilnya justru menimbulkan kegaduhan dan mencoreng citra wali kota,” ungkap salah seorang sumber internal Pemko Medan, Jumat (27/2/2026).
Sumber yang sama menyebutkan, Citra Effendi Capah merupakan pejabat hasil mutasi dari Pemkab Deli Serdang yang p
Kabupaten Deli Serdang yang pernah menjabat PJ Sekda saat Pilkada serentak 2024.
“Diduga karena menganggap kondisi Medan sama dengan Deli Serdang, kebijakan yang dibuat justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, apalagi di bulan Ramadan. Padahal selama ini Medan tidak pernah memiliki persoalan serius terkait perdagangan daging non-halal,” ujar sumber tersebut.
Berdasarkan penelusuran wartawan, Kota Medan sebenarnya telah memiliki regulasi terkait ketertiban hewan ternak dan pengelolaan limbah, antara lain Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Larangan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat di wilayah tertentu.
Kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang telah ada, ditambah minimnya koordinasi lintas OPD, dinilai menjadi faktor munculnya polemik atas terbitnya surat edaran tersebut.
“Hasilnya justru menempatkan wali kota pada posisi sulit. Padahal wali kota dikenal sebagai sosok yang humanis dan menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama,” kata sumber tersebut.
Sementara itu, Direktur Sumut Institute, Osriel Limbong, menilai integritas dan kapasitas pejabat yang mengusulkan kebijakan tersebut patut dievaluasi. Menurutnya, semboyan “Medan Untuk Semua” belum sepenuhnya dipahami oleh pejabat yang bersangkutan.
“Toleransi yang selama ini terjaga mulai terusik akibat kebijakan yang tidak melalui kajian matang dan koordinasi menyeluruh,” ujarnya.
Ia berharap Wali Kota Medan lebih selektif dalam menempatkan pejabat, baik dari dalam maupun luar daerah, serta memastikan setiap kebijakan strategis dibahas secara kolektif lintas OPD sebelum ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Citra Effendi Capah dan Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman masih terus dilakukan. Pesan singkat dan sambungan telepon yang dikirimkan sejak Sabtu (28/2/2026) belum mendapat respons.(red) *







