Medan— Aroma dugaan penyalahgunaan wewenang kembali tercium di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Sejumlah kepala sekolah SD dan SMP di kota ini menyuarakan keresahan mereka atas dugaan intervensi dalam pembelian buku yang semestinya berdasarkan kebutuhan sekolah masing-masing.
Keresahan ini mencuat usai pertemuan rutin Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang dilaksanakan pada awal tahun 2025 di SMP Negeri 6 Medan.
Dalam pertemuan yang digelar di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, Ketua MKKS berinisial SA, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Medan, diduga menyampaikan instruksi terselubung atas nama “arahan pimpinan” terkait pemilihan penerbit buku.
“Arahan dari pimpinan sudah jelas, kita semua ambil buku dari “ini” ya,” ungkap salah satu kepala sekolah yang hadir dalam forum tersebut. Pernyataan ini juga diamini oleh beberapa kepala sekolah lain yang memilih tidak disebutkan identitasnya karena alasan keamanan.
Tidak lama setelah arahan itu disampaikan, sejumlah sales buku dari penerbit BA dan GF langsung mendatangi sekolah-sekolah untuk memastikan pesanan.
Kepala sekolah mengaku terpaksa mengikuti arahan tersebut, kendati tanpa ada perjanjian resmi atau kajian kebutuhan literatur di sekolah masing-masing.
“Kami hanya mengikuti perintah. Kalau tidak, bisa-bisa jabatan kami dipersulit. Tapi jelas ini tidak etis,” kata salah seorang kepala sekolah yang kini mempertimbangkan untuk melapor ke instansi pengawas eksternal.
Dugaan semakin menguat setelah mencuat kabar bahwa transaksi penjualan buku tersebut menghasilkan keuntungan miliaran rupiah yang diduga masuk ke kantong oknum pimpinan dinas yang mengarahkan proses tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, SA hanya menjawab singkat: “Enak ketemu langsung daripada melalui WhatsApp.” Jawaban ini memperkuat kesan tertutupnya proses yang seharusnya transparan dan dapat diaudit.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudhistira, saat dimintai tanggapan memberikan bantahan tegas.
“Tidak ada kami mengarahkan demikian. Pengadaan buku dilakukan berdasarkan kewenangan dan kebutuhan masing-masing sekolah,” ujarnya singkat.
Desakan untuk Pemeriksaan Mendalam
Temuan ini memunculkan gelombang pertanyaan publik: Apakah Wali Kota Medan akan bersikap tegas? Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pimpinan tertinggi di Kota Medan, apakah akan melakukan audit internal atau menyerahkan penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ini benar, maka ini adalah bentuk korupsi berjamaah yang disamarkan lewat sistem pendidikan. Sangat berbahaya kalau dibiarkan,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Medan.
Publik mendesak agar Kejaksaan, Inspektorat Daerah, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti dugaan skandal ini, demi menjaga marwah pendidikan dan memastikan bahwa setiap dana pendidikan dimanfaatkan untuk kepentingan murid, bukan untuk memperkaya segelintir pejabat.