Medan – Ditreskrimum Polda Sumut sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Robby Anangga (RA) sebagai tersangka. Tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan itu tidak memenuhi panggilan alias “Mangkir”.
Dari hasil pantauan awak media di Polda Sumut, bahwa tersangka atas nama RA tidak memenuhi jadwal panggilan penyidik pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022, berdasarkan surat panggilan nomor : SP. Gil/2747/X/2022 Ditreskrimum tertanggal 20 Oktober 2022, atas nama Tersangka H. Robby Anangga, SE untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Sebelumnya diketahui, Polda Sumut menetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan/atau penipuan. Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara pada tanggal 7 Oktober 2022, atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana.
Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan Robby Anangga (mantan anggota DPRD Provinsi) menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Delmeria melalui kuasa hukumnya Mulyadi.
Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa Robby Anangga tidak membantah dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Robby Anangga menjadi tersangka karena diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan transport fee yang seharusnya disetornya kepada Delmeria, dimana, Robby dan Delmeria memiliki kerjasama dalam bisnis pengangkutan gas elpiji 3 kilogram, sehingga dalam kasus ini Delmeria mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 3 sampai Rp 4 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka, Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan kepada Robby untuk menghadap penyidik. Namun, tersangka tidak terlihat memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu Kuasa Hukum Robby Anangga, saat dikonfirmasi awak media terkait tidak hadirnya Robby ke Polda Sumut melalui pesan Whatsapnya, hingga berita ini diturunkan belum merespon