Tanah Karo – Realisasi belanja Bahan Bakar Minyak(BBM) untuk 2 unit kendaraan dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karo tahun 2023 diduga fiktip sebesar Rp52 juta.
Berdasarkan pemeriksaan oleh BPK yang dilakukan secara uji petik terhadap laporan pertanggungjawaban belanja BBM dan konfirmasi kepada pengawas dan management di tiga SPBU diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja BBM yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya Terhadap dua kendaraan dinas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karo.
Diketahui nilai realisasi belanja BBM untuk kedua kendaraan dinas pada SPBU 14.221.286 Jl. Raya Berastagi-Kabanjahe Km 7 Desa Kaban Tanah Karo sebesar Rp52.226.050,00 dengan Bukti pertanggungjawaban hanya berupa bon/faktur tulisan tangan yang tercetak nama dan nomor SPBU serta jenis layanan BBM yang tersedia pada SPBU, bukan bukti print out hasil pengisian BBM yang dikeluarkan oleh SPBU.
Hasil konfirmasi BPK kepada SPBaqqU terkait, pada tanggal 20 April 2024 diketahui faktur belanja BBM yang dipertanggungjawabkan dan mengatasnamakan SPBU tersebut ternyata tidak dikeluarkan oleh SPBU yang bersangkutan. Dengan demikian,diketahui belanja BBM yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Atas hal ini Bendahara Pengeluaran menyatakan tidak menerima faktur print out dari SPBU atas pengisian BBM tersebut dari pengguna kendaraan, sehingga di SPJkan dengan menulis sendiri nominal pembelian BBM pada faktur tercetak yang sudah ada.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Bapenda belum optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas belanja BBM kendaraan dinas pada OPD yang dipimpinnya;
b. PPTK kurang cermat dalam melakukan verifikasi kebenaran material dokumen pertanggungjawaban belanja yang ditagihkan;
c. Pengguna kendaraan OPD terkait tidak menyerahkan dokumen pertanggungjawaban belanja BBM sesuai dengan kondisi yang senyatanya..
d. Bendahara OPD terkait tidak cermat menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan belanja BBM atas kendaraan dinas.
(BPK/D14/GB/