smsi

Hari ini, Sidang Gugatan Pertama PSI Sumut Terhadap Gubsu Soal Proyek Multiyears

Deempatbelas.com – Sidang gugatan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (28/4/2022) dihadiri dua pihak yakni tergugat dan penggugat.

Sidang tertutup dengan register No/45/G/2022/ PTUN-MDN, dimulai pukul 10.00 WIB pagi di Ruang Sidang ll PTUN Jalan Asam Kumbang, Kota Medan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PTUN Medan Josiano Leo Haliwela dan Panitera Derista Hotdiana Malau.

Hadir dalam sidang selaku penggugat yakni Ketua LBH PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti dan Sumerson Immanueli. Sedangkan tergugat Gubernur Sumatera Utara diwakilkan oleh Biro Hukum Pemprovsu M Ibrahim Siregar.

Gugatan tersebut terkait Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Penetapan Pekerjaan Rancangan dan Bangunan (diesain and build) Pembangunan Jalan dan Jembatan di Sumut.

Untuk menyempurnakan gugatan, dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan persiapan perbaikan gugatan dan surat kuasa penggugat, yang kemudian disusul dengan jawaban dari tergugat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *