ads

Sidang Gugatan PSI Sumut Terhadap Gubsu Hari Ini Digelar PTUN Medan

Deempatbelas.com – Sidang perdana gugatan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (28/4/2022) dihadiri dua pihak yakni tergugat dan penggugat.

Pantauan langsung dilokasi, sidang dengan register No/45/G/2022/ PTUN-MDN, dimulai pukul 10.00 WIB pagi digelar secara tertutup, di Ruang Sidang ll Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Asam Kumbang, Kota Medan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim PTUN Medan Josiano Leo Haliwela dan Panitera Derista Hotdiana Malau.

Hadir dalam sidang selaku penggugat yakni Ketua LBH PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti dan Sumerson Immanueli. Sedangkan tergugat Gubernur Sumatera Utara diwakilkan oleh Biro Hukum Pemprovsu M.Ibrahim Siregar.

Gugatan tersebut terkait Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Penetapan Pekerjaan Rancangan dan Bangunan (diesain and build) Pembangunan Jalan dan Jembatan di Sumut.

Derista Hotdiana Malau, Panitera PTUN Medan menyebutkan, sidang hari ini dalam agenda untuk menyempurnakan gugatan, seperti dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan persiapan perbaikan gugatan dan surat kuasa penggugat serta sejumlah berkas lainnya dipersidangan.

“Hari ini Majelis Hakim memeriksa semua berkas yang kurang. kemudian untuk sidang lanjutan nanti akan di agendakan dan diberitahukan kepada keduanya baik penggugat dan tergugat. “Katanya.

PSI Sumut Gugat Gubernur Edy ke PTUN Medan.

Seperti diketahui, sebelumnya, pada Rabu (20/4/2022), Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan nomor 45/G/2022/PTUN MDN. Gugatan secara resmi dilakukan PSI Sumut disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum yang diketuai Rio Darmawan Surbakti SH.

Dalam materi gugatan resmi ini, disebutkan bahwa proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Melanggar peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, juga melanggar Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

Dengan pelanggaran tersebut, PSI Sumut meminta kepada pengadilan untuk menganulir atas keputusan Gubernur yang tertuang pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara.

PSI Sumut meminta PTUN Medan dapat melihat secara jelas keinginan dari PSI yang ingin menyelamatkan uang rakyat yang bersumber dari APBD Sumut 2,7 Triliun dengan proyek multiyers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *