Berastagi – Pasca penggerebekan yang dilakukan Polda Sumut beberapa waktu lalu. Aktivitas judi tembak ikan kembali marak di Kota Berastagi, Kabupaten Karo. Sabtu, 20 September 2025.
Dari pantauan lapangan, arena permainan yang diduga ilegal itu beroperasi di sejumlah titik, di antaranya Gang Merek, King Garden, Jalan Kobra, Simpang Kaban Gurusinga, Jalan Kolam, hingga kawasan Jalan Merpati Kecamatan Berastagi.
Kembalinya praktik haram ini menimbulkan tanda tanya besar. Publik menilai ada dugaan pembiaran, bahkan kemungkinan kuat adanya “beking” dari oknum aparat atau pihak tertentu, sehingga lokasi judi bisa kembali buka hanya dalam hitungan minggu setelah razia.
“Kalau polisi serius, mana mungkin bisa buka lagi. Apalagi di tempat-tempat terbuka seperti ini. Rasanya aneh kalau aparat tidak tahu,” ujar seorang aktivis anti-judi di Karo yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (20/9/2025).
Warga mengaku resah dengan kehadiran judi tembak ikan yang semakin bebas. Selain merusak moral generasi muda, perputaran uang di lokasi-lokasi tersebut dikhawatirkan juga menimbulkan praktik kriminalitas lain.
Masyarakat mendesak Kapolda Sumut dan Kapolres Tanah Karo untuk segera turun tangan menindak tegas para pelaku dan menutup lokasi judi tembak ikan secara permanen.







