smsi

Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Regional 1 dan PT NDP Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Medan – Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (27/8/2025), dimulai dari ruang direksi, komisaris, manajer, hingga gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55. Tim juga menyasar Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang serta kantor pusat PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km 16.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke sejumlah proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), antara lain di Tanjung Morawa (Jalan Sultan Serdang), Helvetia (Jalan Sumarsono, Tanjung Gusta), dan Sampali (Jalan Medan–Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang).

Tindakan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025, serta izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut operasi dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, bersama puluhan penyidik.

“Dari hasil penyelidikan sementara Kejaksaan Agung, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1. Dugaan pelanggaran terlihat pada proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP, yang tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara, sebagaimana diatur Pasal 165 Permen ATR/BPN No.18 Tahun 2021,” kata Husairi.

Ia menambahkan, pelanggaran itu berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Selain itu, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan. Kesimpulan akhir, termasuk nilai aset dan jumlah kerugian negara, akan kami sampaikan ke publik setelah rampung,” tutup Husairi.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *