Medan – Pembelian BBM TA 2023 pada Kecamatan Percut Sei Tuan diantaranya direalisasikan melalui Belanja Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas dengan anggaran sebesar Rp1.132.720.000,00 dan realisasi sebesar Rp848.688.000,00 atau 74,92% dari anggaran diduga terjadi unsur korupsi dalam pelaksanaanya.
Berdasarkan Hasil pemeriksaan LHP BPK atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM, diketahui bahwa realisasi belanja BBM selama Tahun 2023 sebesar Rp799.188.000,00. Bukti pembelian BBM yang dilampirkan sebagai dokumen pertanggungjawaban belanja hanya dalam bentuk fotokopi nota alias tidak sebenarnya.
Berdasarkan keterangan bendahara pengeluaran diketahui bahwa bendahara tidak menyimpan dokumen pertanggungjawanan belanja BBM yang asli, karena dokumen pertanggungjawaban belanja BBM diberikan oleh Kasi Kebersihan dalam bentuk fotokopi.
keterangan Kasi Kebersihan diketahui bahwa pembelian BBM digunakan untuk kendaraan pengangkut sampah yaitu mobil truk dan becak pengangkut sampah.
Bendahara Pengeluaran memberikan uang pembelian BBM kepada Kasi Kebersihan. Kemudian Kasi kebersihan menyerahkan uang pembelian BBM kepada koordinator, mandor atau supir truk dan becak pengangkut sampah diserahkan tanpa bukti serahterima.
Dari Keterangan menyebutkan, pembelian BBM jenis bensin dan pembelian BBM jenis solar melalui aplikasi My Pertamina diketahui bahwa total pembelian BBM selama tahun 2023 sebesar Rp388.794.162,00. Dengan demikian terdapat pertanggungjawaban yang idak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp410.393.838,00.
Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pegelolaan Keuangan Daerah. Pasal121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.