Medan – LBH PSI Sumut mendampingi pengurus Kelompok Tani Sorba Jahe Nanga Tongah Sihora-Hora atas panggilan Polres Tebing Tinggi, Kamis (09/03/23) lalu, terkait laporan polisi PT. Brindgestone yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Kepada awak media Direktur LBH PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti mengatakan, merasa ada kejanggalan saat Ketua Kelompok Tani Sorba Jahe Nanga Tongah Sihora-Hora, Masten Damanik diperiksa penyidik Polres Tebing Tinggi.
“Saya merasa ada kejanggalan saat Penyidik Pembantu Polres Tebing Tinggi Aipda Iswan Dahri, S.H. memeriksa Ketua Kelompok Tani Sorba Jahe Nanga Tongah Sihora-Hora Masten Damanik,” ungkap Rio.
“Pihak penyidik Polres Tebing Tinggi menyebutkan, bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap BPN Kanwil Sumut dan menyatakan HGU PT. Brindgestone sudah diperbaharui,” katanya.
Ia pun menjelaskan, proses pembaharuan HGU PT. Brindgestone seluas 2.846,73 Hektar harus memilik persetujuan pihak Kementerian ATR/BPN RI.
“Kalau menilik dari ucapan Penyidik Polres Tebing Tinggi yang menyebutkan HGU PT. Brindgestone seluas 2.846,73 Hektar sudah diperbaharui. Sementara kami ketahui bahwa perpanjangan HGU harus disetujui Kementerian ATR/BPN RI,” jelas Rio selaku kuasa hukum kelompok Tani Sorba Jahe Nanga Tongah Sihora-Hora ini
Awal mula dari permasalahan timbul dikarenakan lahan seluas 400 Hektar yang diklaim oleh masyarakat Kelompok Tani Sorba Jahe Naga Tongah Sihora-hora masuk ke dalam areal HGU milik PT. Brindgestone.
Dimana sebelumnya HGU milik PT. Brindgestone seluas 3.119.38 akan tetapi setelah dilakukan upaya–upaya hukum pada tahun 1997, luas HGU 3.119.38 hektar dikeluarkan seluas 273,01 hektar dari areal HGU milik PT. Brindgestone.
“Akan tetapi menurut dari keterangan klien kami pada kenyataan di lapangan dari tahun 1997 sampai dengan 31 Desember 2022 PT. Brindgestone masih menguasai dan mengusahai lahan yang telah dikeluarkan dari areal HGU PT. Brindgestone. Oleh karena itu hal ini yang membuat gejolak di tengah-tengah masyarakat Kelompok Tani Sorba Jahe Naga Tongah Sihora-hora,” terang Rio lagi.
Kemudian, lanjut Rio, pendudukan lahan yang dilakukan oleh Kelompok Tani Sorba Jahe Naga Tongah Sihora-hora pada tanggal 17 September 2022 merujuk pada Surat Keputusan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 114/HGU/BPN/97 tanggal 16 September 2022 yang menerangkan : “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kesalahan, keputusan ini akan ditinjau sebagaimana mestinya”.
“Sehingga menurut klien kami sejak tanggal 17 September 2022 PT. Brindgestone tidak mempunyai hak secara hukum terhadap tanah tersebut. Perlu juga kami sampaikan pendudukan lahan yang dilakukan pada tanggal 17 September 2022 dari keterangan klien kami (Kelompok Tani Sorba Jahe Nanga Tongah Sihora-Hora) merupakan areal yang telah dikeluarkan seluas 273,01 Hektar, jadi menurut kami laporan polisi dari PT. Brindgeston tidak mempunyai kekuatan hukum,” tutup Direktur LBH PSI Sumut ini.
Diketahui sebelumnya atas permasalahan yang terjadi, bersama kelompok Tani Sorba Jahe, LBH PSI Sumut juga sudah menyampaikan permasalahan yang terjadi ke Kementerian ATR BPN RI di Jakarta pada akhir tahun 2022 yang lalu, dan mereka diterima langsung oleh tim hukum Wakil Menteri Kementerian ATR BPN RI di Jakarta.