De14dotcom – Arus gelombang tuntutan terhadap transparansi pengelolaan keuangan negara di tingkat desa kembali memanas. Jaringan Independen Pemuda Indonesia (JIPI) secara resmi menyatakan sikap untuk mengawal dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai, khususnya di Desa Pekan Tanjung Beringin.
Pernyataan ini muncul sebagai respon atas keresahan masyarakat terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai penuh kejanggalan..
Aroma Korupsi di Anggaran Desa
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, JIPI membeberkan sejumlah temuan krusial yang menjadi dasar tuntutan mereka. Masalah utama yang disoroti adalah adanya dugaan kuat mengenai kegiatan fiktif.
Penyerapan anggaran yang tercatat dalam APBDes 2025 disinyalir tidak terealisasi di lapangan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Hal ini menciptakan jurang lebar antara laporan realisasi di atas kertas dengan fakta objektif yang ditemukan oleh masyarakat di lapangan.
Tak hanya soal proyek fiktif, JIPI juga mencium aroma penggelembungan anggaran atau mark-up pada beberapa item kegiatan desa. Praktik ini diduga sengaja dilakukan secara sistematis untuk mengeruk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu, yang pada akhirnya secara langsung merugikan keuangan desa dan menghambat kesejahteraan masyarakat lokal.
Sejalan dengan keresahan yang ada dimasyarakat, JIPI dengan tegas menuntut pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada.
Empat Tuntutan Utama (Point of No Return)
Dalam pernyataan sikapnya, JIPI merumuskan empat poin tuntutan utama yang ditujukan kepada para pemangku kebijakan:
1. Pemanggilan Kepala Desa oleh Kejaksaan Tinggi
JIPI mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin. Pemanggilan ini dimaksudkan untuk memeriksa keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang yang telah merugikan keuangan negara.
2. Evaluasi Kinerja oleh Dinas PMD
Selain jalur hukum, jalur administratif juga ditekan. Kepala Dinas PMD diminta untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Desa tersebut. JIPI menilai bahwa jabatan publik yang diemban tidak dijalankan sesuai amanah, melainkan justru digunakan sebagai instrumen untuk memperkaya diri sendiri.
3. Audit Investigatif Independen
Kepastian hukum memerlukan data yang akurat. Oleh karena itu, JIPI menuntut Kejati Su dan Kejari Serdang Bedagai untuk menurunkan tim auditor guna melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan independen terhadap pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut. Audit ini diharapkan mampu membongkar seluruh skema penyelewengan yang selama ini tertutup rapat.
4. Keterbukaan Informasi Publik
Sebagai pilar demokrasi, transparansi adalah harga mati. JIPI meminta Kepala Desa untuk membuka secara transparan seluruh dokumen penting kepada publik, termasuk APBDes, RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), dan laporan realisasi penggunaan Dana Desa. Selama ini, akses terhadap dokumen-dokumen tersebut dinilai sulit dijangkau oleh warga, sehingga menciptakan ruang gelap bagi praktik korupsi.
Implikasi Sosial dan Harapan Masyarakat
Kasus ini mencerminkan fenomena “gunung es” dalam pengelolaan dana desa di Indonesia. Dana Desa yang seharusnya menjadi stimulus pembangunan di akar rumput, kerap kali berubah menjadi ladang bancakan oknum pejabat desa. Deni Siregar, selaku ketua JIPI, menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar tentang kemarahan, melainkan tentang menjaga martabat demokrasi dan hak-hak rakyat atas uang negara.
“Kami tidak akan diam melihat uang rakyat dipermainkan. Desa Pekan Tanjung Beringin harus menjadi contoh bahwa hukum tidak tumpul ke bawah. Jika terbukti ada korupsi, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi,” tegas Deni, sebagai representasi JIPI.
Masyarakat Serdang Bedagai kini menanti keberanian pihak Kejaksaan dan Dinas PMD untuk merespons tuntutan ini. Apakah hukum akan ditegakkan secara adil, ataukah praktik korupsi di tingkat desa akan terus langgeng tanpa tersentuh.(red) *









