De14dotcom – Wacana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (UU Pemilu/Pilkada) kembali mengemuka di ruang publik. Salah satu isu paling krusial adalah kemungkinan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD. Wacana ini mendapat dukungan dari sejumlah partai politik dan mendapat sinyal positif dari pemerintah. Namun, di saat yang sama, suara masyarakat sipil justru menunjukkan penolakan yang cukup kuat. Perdebatan ini sesungguhnya bukan sekadar soal teknis pemilu, melainkan menyentuh jantung demokrasi kita: siapa yang berdaulat dalam menentukan kepemimpinan lokal ( apakah rakyat atau elite politik? )
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan hasil dari proses reformasi politik pasca Tahun 1998 yang bertujuan memperluas partisipasi publik dan memperkuat akuntabilitas kekuasaan. Pilkada langsung bukan hanya prosedur demokrasi, tetapi simbol pengakuan bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Argumen bahwa pilkada langsung mahal, rawan konflik, dan menghasilkan politik uang memang tidak sepenuhnya keliru. Namun, menjadikan persoalan tersebut sebagai alasan untuk mencabut hak politik rakyat adalah sebuah logika yang problematik. Demokrasi tidak pernah murah, tetapi biaya demokrasi tidak bisa diukur semata dengan angka APBD atau efisiensi birokrasi. Demokrasi adalah investasi jangka panjang bagi legitimasi dan stabilitas politik. Mengembalikan pilkada ke DPRD justru berpotensi mempersempit ruang partisipasi publik, memperkuat oligarki partai, serta membuka ruang transaksi politik yang lebih tertutup dan sulit diawasi. Jika problemnya adalah praktik politik uang, maka pemilihan tidak langsung bukanlah solusi, melainkan sekadar memindahkan locus transaksinya dari rakyat ke elite.
Jika memang negara ingin melakukan pembenahan serius terhadap demokrasi elektoral, maka revisi undang-undang yang paling mendesak justru adalah Undang-Undang Partai Politik, bukan pencabutan pilkada langsung. Partai politik adalah aktor kunci dalam seluruh proses demokrasi: mulai dari rekrutmen calon pemimpin, pendidikan politik, hingga agregasi kepentingan rakyat. Namun, realitas menunjukkan bahwa sebagian besar partai politik di Indonesia masih dikelola secara elitis, minim demokrasi internal, dan sangat sentralistis. Proses pencalonan kepala daerah sering kali tidak transparan, berbasis kedekatan elite, dan sarat mahar politik. Akibatnya, problem mahalnya pilkada, politik uang, dan rendahnya kualitas kepemimpinan daerah sesungguhnya bersumber dari kegagalan partai politik menjalankan fungsi dasarnya.
Dalam konteks ini, mengubah mekanisme pilkada tanpa mereformasi partai politik ibarat mengobati gejala tanpa menyentuh akar penyakit. Revisi UU Partai Politik seharusnya diarahkan pada penguatan demokrasi internal, transparansi keuangan, pembatasan mahar politik, kaderisasi berjenjang, serta akuntabilitas elite partai kepada konstituennya. Tanpa itu, model pilkada apa pun langsung maupun tidak langsung akan tetap menghasilkan persoalan yang sama.
Narasi efisiensi yang sering dikedepankan untuk membenarkan pilkada melalui DPRD perlu dikritisi. Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi soal murah atau mahal, cepat atau lambat. Demokrasi adalah tentang legitimasi, partisipasi, dan kontrol rakyat atas kekuasaan. Dalam konteks Indonesia yang plural dan desentralistik, pilkada langsung justru menjadi instrumen penting untuk menjaga kedekatan antara pemimpin daerah dan rakyatnya.
Menghilangkan hak pilih secara langsung berarti mundur dari semangat reformasi dan berpotensi memperlebar jarak antara negara dan warga negara. Akhirnya Wacana merevisi UU Pemilu dan Pilkada yang seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan elitis. Pemerintah dan DPR perlu mendengarkan suara masyarakat sebagai pemilik kedaulatan. Jika tujuan revisi adalah memperbaiki kualitas demokrasi, maka fokus utama harus diarahkan pada reformasi partai politik, bukan pada pencabutan hak politik rakyat. Pilkada langsung mungkin belum sempurna, tapi solusinya adalah memperbaiki, bukan menghapus. Demokrasi yang sehat tidak lahir dari partisipasi, melainkan dari keberanian untuk membenahi institusi-institusi politik yang selama ini enggan berbenah.
Oleh: Raden Deni Atmiral,S.Sos.M.AP (Dosen Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Islam Sumatera Utara – Medan) Akademisi dan Pemerhati Demokrasi. (cil) *







