Medan — PD-14 Sumatera Utara menyatakan sikap tegas untuk membawa dugaan tindak pidana korupsi di Bank Sumut ke ranah hukum. Langkah ini diambil setelah berbagai indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengabaian aturan internal oleh jajaran direksi, pimpinan divisi, hingga pimpinan cabang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Sebagai elemen masyarakat yang memahami peran strategis Bank Sumut sebagai BUMD, kami merasa penting melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Baik terkait penyalahgunaan kewenangan maupun pengabaian aturan yang seharusnya menjadi pedoman,” ujar Ketua PD-14 Sumut, Muhri Fauzi Hafiz.
Muhri menilai bahwa Gubernur Sumut selaku pemegang saham pengendali Bank Sumut semestinya mendukung setiap langkah hukum yang ditempuh masyarakat demi perbaikan bank milik daerah tersebut.
“Pak Gubernur pasti mendukung. Jika perbaikan dari dalam tidak menghasilkan solusi yang komprehensif, maka jalur penegakan hukum adalah cara cerdas yang harus ditempuh,” tegasnya.
Muhri menambahkan, PD-14 Sumut tidak akan menggelar aksi unjuk rasa, namun tetap mendukung elemen masyarakat lain yang melakukan fungsi sosial kontrol. Fokus mereka, kata Muhri, adalah memastikan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum berjalan objektif.
“Kami akan ikut melakukan perbaikan Bank Sumut melalui jalur hukum yang tersedia. Jika Bank Sumut tidak diperiksa oleh APH, tidak akan ada perbaikan signifikan. Kekhawatirannya, semua pihak justru berlindung di balik nama Gubernur, padahal beliau tidak mengetahui kesalahan-kesalahan yang terjadi selama ini,” tutupnya.







