Batu Bara – Proses tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara kembali menuai sorotan. Dua paket pekerjaan rehabilitasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sei Bejangkar diduga kuat melanggar mekanisme lelang, karena pekerjaan sudah lebih dulu dikerjakan sebelum proses tender berjalan.
Pantauan awak media pada Rabu (10/12/2024) menunjukkan bahwa renovasi gedung Pos Lantas Lima Puluh telah rampung dan tampak siap digunakan. Hal ini kontras dengan data pada portal LPSE Batu Bara, di mana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru baru memulai tahapan lelang pada 4 Desember 2025, dengan jadwal penandatanganan kontrak pada 10 Desember 2025 dengan jadwal penandatanganan kontrak pada 10 Desember 2025.
Keanehan semakin mencuat ketika dua proyek dengan pagu Rp 276 juta (Pos Lantas Lima Puluh) dan Rp 366,6 juta (Pos Lantas Sei Bejangkar), yang bersumber dari APBDP 2025, tercatat dilaksanakan oleh perusahaan yang sama, yakni CV Diva Dava Yuza yang beralamat di Medan.
Padahal secara aturan, pekerjaan fisik hanya boleh dimulai setelah penandatanganan kontrak dan pemenang tender ditetapkan.
Praktik ini diduga menyalahi ketentuan dalam Perpres 16/2018, Perpres 12/2021, hingga aturan terbaru Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ketua UKPBJ Batu Bara, Syafrizal, ketika dikonfirmasi Selasa malam (9/12) mengaku tidak mengetahui bahwa pekerjaan sudah lebih dulu berjalan.
“Kalau mendahului pekerjaan, itu tidak boleh, Bang,” ujarnya singkat melalui pesan seluler.
Sementara itu, PPK PUTR yang juga menjabat sebagai Kabid Cipta Karya, Tunas Sinaga ST, tidak merespons saat dikonfirmasi. Pesan yang dikirimkan kepadanya tidak mendapat balasan.
Lebih jauh, selama proses pengerjaan, pihak rekanan juga tidak memasang papan informasi proyek di lokasi, sehingga publik tidak dapat mengetahui sumber anggaran, kontrak, maupun pelaksana pekerjaan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutupi proses yang tidak sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUTR Batu Bara terkait dugaan pelanggaran tahapan tender tersebut.







