De14dotcom, Batu Bara – Program pembangunan Pojok Baca Digital Desa di seluruh Kabupaten Batu Bara menuai sorotan publik. Meski telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) sejak 2025 dan dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa, pelaksanaannya dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari efektivitas, keterbukaan anggaran, hingga mekanisme pengadaan.
Berdasarkan Perbup Batu Bara Nomor 39 Tahun 2025 tertanggal 24 November 2025, program ini merupakan kebijakan resmi pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan literasi masyarakat desa melalui penyediaan fasilitas perpustakaan digital.
Regulasi tersebut menyebut perencanaan program melibatkan unsur Bupati, DPRD, Sekda, Bappelitbangda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga kepala desa.
Dengan adanya payung hukum tersebut, program ini seharusnya telah diketahui pemerintah desa sejak tahap perencanaan.
Kepala Dinas PMD Batu Bara, Elwadip Zamzami, membantah adanya kepala desa yang tidak mengetahui kegiatan tersebut. Ia menegaskan setiap desa wajib menganggarkan program Pojok Baca Digital melalui Perubahan APBDes (PAPBDes) sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Terkait pembayaran, dari pagu fisik Rp15 juta, sekitar Rp13,31 juta dibayarkan kepada penyedia, sementara sisanya digunakan untuk pajak PPh dan PPN,” ujarnya.
Namun demikian, sejumlah warga dan pemerhati tata kelola desa menilai penggunaan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara lebih rinci kepada publik, terutama terkait komponen belanja dan manfaat fasilitas bagi masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan pojok baca rata-rata berukuran sekitar 3 x 2 meter dengan tinggi sekitar 1,5 meter. Bangunan menggunakan rangka PVC dan sekat kaca serta ditempatkan di dalam kantor desa. Kondisi ini dinilai belum tentu mudah diakses oleh pelajar maupun masyarakat umum.
Selain itu, mekanisme pengadaan pekerjaan juga menjadi sorotan. Sejumlah pihak mendorong agar proses belanja desa dilakukan secara terbuka dan kompetitif guna memastikan prinsip efisiensi serta akuntabilitas anggaran publik.
Pengamat menilai keterbukaan data perencanaan, nilai kontrak, hingga evaluasi hasil program penting dilakukan untuk menghindari spekulasi publik sekaligus memastikan tujuan peningkatan literasi benar-benar tercapai.
Sebelumnya, sejumlah kepala desa yang ditemui wartawan dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pembangunan pojok baca digital tersebut bukan berasal dari usulan desa.
Kami tidak pernah mengajukan permohonan secara khusus. Program ini datang sebagai kebijakan yang sudah ditetapkan,” ujar salah seorang kepala desa, Rabu (28/1/2026).
Para kepala desa tersebut juga menyampaikan adanya perbedaan penilaian antara besaran anggaran dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. Bangunan pojok baca diketahui berukuran sekitar 3 meter x 2 meter dengan tinggi kurang lebih 1,5 meter, menggunakan rangka PVC dan sekat kaca, serta dibangun di dalam kantor desa.
Menurut mereka, perkiraan biaya pembangunan di lapangan berada di bawah nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, yang dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tercatat sebesar Rp13.310.000 per desa.
Diketahui, dana BKK sebesar Rp15 juta ditransfer langsung ke rekening desa. Setelah pekerjaan dilaksanakan, desa melakukan pembayaran kepada pihak pelaksana sesuai nilai dalam SPJ, sementara sisa dana digunakan untuk kewajiban administrasi dan perpajakan sesuai ketentuan.(red) *







