smsi

Penyaluran Hibah Rp2.2 Triliun Sumut Kacau Balau, Ratusan Milyar Jadi Temuan BPK

MEDAN —Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 kembali menyoroti carut-marut pengelolaan dana hibah di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sumut.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya penyaluran dana hibah senilai Rp10 miliar lebih yang tidak sesuai peruntukan serta Rp158 miliar lebih belum dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan lengkap.

Temuan ini terjadi pada masa Penjabat (Pj) Gubernur Agus Fatoni bersama Sekretaris Daerah Arief S. Trinugroho yang kala itu memegang kendali birokrasi pemerintahan Sumatera Utara.

BPK menilai lemahnya mekanisme pengawasan dan verifikasi terhadap calon penerima hibah menjadi faktor utama munculnya permasalahan tersebut. Sejumlah penerima hibah dilaporkan tidak memenuhi syarat administrasi dan kelayakan, bahkan tidak sedikit yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Penyaluran hibah yang tidak disertai laporan kegiatan atau bukti pengeluaran dapat berpotensi menimbulkan kerugian daerah,” tulis BPK dalam laporannya.

Selain itu, BPK juga mencatat adanya hibah yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam proposal awal. Kondisi ini memperkuat indikasi lemahnya pengawasan di level Biro Kesra yang di maupun Sekretariat Daerah.

Padahal, dana hibah yang dikelola Biro Kesra pada tahun 2024 di pimpin Drs H.Juliardi Zurdani Harahap, M.Si sejatinya ditujukan untuk mendukung kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, dan kemasyarakatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Namun kenyataannya, sebagian dana tersebut diduga tidak sampai ke sasaran dan tidak jelas penggunaannya.

Pengamat kebijakan publik di Sumut menilai, temuan ini menjadi alarm keras bagi Pemprov Sumut agar menata ulang tata kelola hibah dan memperkuat akuntabilitas.

“Temuan BPK ini tidak bisa dianggap sepele. Saat publik menuntut transparansi, justru hibah yang harusnya menyejahterakan rakyat malah bermasalah. Ini mencerminkan lemahnya sistem kontrol di masa Pj Gubernur, Agus Fatoni “kata Muhri Fauzi Hafiz Rabu (15/10/2025).

Ketua Perkumpulan Demokrasi Masyarakat Empatbelas (PD-14) Sumatera Utara ini menambahkan, pola ini merupakan indikasi korupsi yang terstruktur, sistemik dalam masif atas pengelolaan hibah di Sumatera Utara.

“Ada tiga lapis potensi pelanggaran: manipulasi data, intervensi politik dalam SK Gubernur, dan pungutan tidak resmi dari penerima. Ini harus diaudit forensik oleh BPK dan diusut aparat penegak hukum khususnya kejaksaan. “Tegasnya.

Sebagai informasi di tahun 2024, dari 33 kabupaten kota di Sumut, penerima dana hibah terbesar yakni kota Medan dengan jumlah 147 SK atau jumlah penerima sebesar Rp 29.373.750.000.00.

BPK telah merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti temuan tersebut menagih kembali dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan, dan memperbaiki sistem verifikasi agar penyaluran hibah berikutnya sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Sekda Provsu, Abu Kosim belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut. Melaui pesan singkat WhatsApp, sampai Berita ini terbit belum memberikan respon apapun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *