smsi

Sempat Tutup, Tenyata Judi Ikan Ikan Kini Kembali Buka Lagi di Tanah Karo. 

Tanah Karo – Sempat tutup beberapa waktu lalu, judi ketangkasan tembak ikan kembali buka di Kabupaten Karo. Hal ini dikarenakan lemahnya peran pengawasan aparat menjadi faktor yang sangat dikesalkan oleh masyarakat yang hari ini merasakan dampak negatif atas kegiatan tersebut dan semacam ada pembiaran sehingga tempat itu kembali buka.

Pantauan wartawan kegiatan judi kembali aktif sejak tiga hari ini di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Seperti di Kecamatan Kabanjahe tepatnya di Jalan Nabung didepan Bank BNI lama dan simpang empat jalan irian Kabanjahe, terdapat lokasi judi ikan ikan, tampak beberapa mobil dan sepeda motor parkir disana. Para pemilik kendaraan itu diduga hendak bermain judi.

Salah seorang sumber menyebutkan memang benar kegiatan judi khusususnya tembak ikan sudah kembali beroperasi sejak tiga hari terkahir, meski sebelumnya sempat ditutup karena adanya pemberitaan.

Menurut sumber, diduga ada permainan antara oknum aparat yang dengan sengaja membiarkan kegiatan tersebut yang nyatanya melanggar hukum itu dibiarkan kembali buka. Padahal jika memang serius menindak tegas, para oknum pelaku bisnis haram tersebut sudah ditangkap dan barang bukti mesin judi di sita serta di bumi hanguskan.

“Tidak mungkin itu tidak diketahui jajaran polres tanah Karo terkait perjudian yang secara terang terangan buka di pingir jalan, dan di daerah perkotaan. Jadi mustahil kalau kepolisian tidak tau ada lokasi judi yang sudah lama ada . Apalagi di semua daerah kegiatan itu nyatanya masih tetap berlangsung seolah para pelakunya kebal hukum. “Ungkap sumber yang namanya enggan disebutkan kepada wartawan. Minggu (24/11).

Mengacu pada definisi di Pasal 303 KUHP (ayat 3), judi adalah permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Pertaruhan terkait dengan keputusan dalam perlombaan atau permainan, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain, serta segala pertaruhan yang lain, juga termasuk judi.

Dalam pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *