TANAH KARO – Aktivitas perjudian mesin tembak ikan yang diduga beroperasi di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, kian meresahkan masyarakat. Ironisnya, lokasi perjudian tersebut disebut-sebut berada sangat dekat dengan SMP Negeri 3 Kabanjahe, sehingga memicu kekhawatiran serius terhadap dampak negatif terhadap dunia pendidikan dan moral generasi muda.
Sejumlah warga mengaku resah karena praktik perjudian tersebut berlangsung terang-terangan dan diduga tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum. Keberadaan lokasi judi di sekitar lingkungan sekolah dinilai mencederai rasa aman serta menciptakan contoh buruk bagi para pelajar.
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, di lokasi tersebut disebut terdapat dua unit mesin judi tembak ikan yang telah beroperasi sekitar dua pekan terakhir. Aktivitas perjudian itu diduga dikelola oleh seorang bandar berinisial Paro.
“Ini sangat mengkhawatirkan. Lokasinya dekat sekolah, anak-anak bisa melihat langsung aktivitas judi. Kami minta aparat segera bertindak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat, (26/12/2025)
Masyarakat pun mendesak Kapolres Tanah Karo untuk segera menutup dan menindak tegas lokasi perjudian tersebut. Warga menilai pembiaran yang terus terjadi berpotensi memperburuk kondisi sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Selain melanggar norma sosial dan agama, aktivitas judi mesin tembak ikan juga bertentangan dengan hukum yang berlaku. Warga berharap aparat kepolisian tidak ragu melakukan penindakan demi menjaga ketertiban umum serta melindungi lingkungan pendidikan dari pengaruh negatif praktik perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tanah Karo belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dan penanganan lokasi judi mesin tembak ikan di Desa Kandibata.







