De14dotcom – Dugaan melakukan praktik izin dan penguasaan aset negara secara ilegal kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Medan, Kiky Zulfikar, yang diduga memanfaatkan lahan milik negara di Taman Cadika untuk kepentingan bisnis pribadi berupa penyewaan kuda, tanpa dasar hukum yang sah.
Kasus ini terjadi setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Wali Kota Medan, Zakkiyudin Harahap, menemukan adanya aktivitas komersial di kawasan Cadika yang seharusnya berfungsi sebagai fasilitas publik dan ruang terbuka hijau, bukan area usaha swasta pejabat.
Berdasarkan temuan, lapangan kuda-kuda yang beroperasi di kawasan Cadika diduga merupakan milik Kiky Zulfikar. Terlebih lagi, lahan pemerintah digunakan sebagai kandang dan lokasi usaha tanpa perjanjian sewa, kerja sama, atau izin serius dari Pemko Medan.
Tentu hal ini bisa disebut jabatan (Pasal 3 UU Tipikor). Perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan aset daerah. Benturan kepentingan antara jabatan publik dan kepentingan bisnis pribadi.
Sebagai pejabat aktif dengan kewenangan struktural, Kiky seharusnya menjaga aset negara, bukan justru menguasai dan memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.
Tak hanya persoalan pemanfaatan lahan, praktik ini juga diduga menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, pendapatan dari bisnis penyewaan kuda tersebut tidak tercatat sebagai retribusi resmi dan tidak disetorkan ke kas daerah melalui Bank Sumut, sebagaimana diatur dalam sistem keuangan daerah.
Indikasi pelanggaran yang muncul antara lain:
Pungutan dilakukan di atas aset negara tanpa dasar hukum;
Tidak adanya setoran PAD dari aktivitas komersial;
Monopoli pemanfaatan lahan, yang menutup akses pelaku usaha lain dan merugikan kepentingan masyarakat.
Dalam perspektif hukum, kondisi ini berpotensi memenuhi unsur kerugian keuangan negara, meskipun nilai pastinya masih harus dihitung melalui audit resmi.
Kritik masyarakat semakin keras karena Kiky Zulfikar berasal dari institusi Satpol PP, yang memiliki mandat utama menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga aset pemerintah.
“Ini paradoks birokrasi. Penegak perda justru diduga menjadi pelanggar perda. Negara dirugikan, aset publik dikuasai, dan uang rakyat berpotensi masuk ke kantong pribadi,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik, Bang Fauzi di Medan.
Ia menegaskan, jika tidak ditindak tegas, tindakan semacam ini akan berakibat buruk dan membuka ruang pembiaran terhadap mafia aset daerah.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Wali Kota Medan Rico Waas, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera:
Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh aktivitas ekonomi di lahan Cadika. Menelusuri aliran dana dan potensi kerugian PAD selama kegiatan berlangsung. Menjatuhkan sanksi administratif berat hingga pidana sesuai UU ASN dan UU Tipikor jika terbukti dan mengembalikan fungsi Taman Cadika sebagai ruang publik bebas monopoli pejabat.
Pemerintah Kota Medan menuntut agar tidak bersifat pasif. Ketegasan harga menjadi mati untuk membuktikan bahwa komitmen pemberantasan diizinkan bukan sekadar jargon.
Jika kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan hukum, maka bukan hanya PAD yang dirampok, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah yang dipertaruhkan.
Hingga berita ini tayang, Sekdis Satpol PP Kiky Zulfikar belum memberikan respon apapun atas hal tersebut. (merah) *







