Jaksa Kejati Sumut Kembali Tuntut Pidana Mati Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton KEJAKSAAN|17 May 2023by Gebesz MEDAN – Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut mati Terdakwa Perkara Narkotika
APH Diminta Jeli Dalam Kasus Oknum Jaksa Batu Bara,Pengamat Hukum Sebut Baik Pemberi dan Penerima Bisa Diancam Pidana indeks, Nasional|16 May 2023by Gebesz Medan – Pengamat Hukum Sumatera Utara dari Kantor Suluh Partnership Lawfirm menyebutkan,
Tujuh Pelaku Kecurangan UTBK 2023 di USU Ditangkap Nasional|11 May 2023by Gebesz Medan – Beredar info 7 orang pelaku kecurangan UTBK 2023 di Universitas
Keadilan Restoratif Menuju Keadilan Sosial Oleh:Suparji/Guru Besar Ilmu Hukum UAI Nasional|27 February 20234 March 2023by Gebesz JAKARTA, – Sebagaimana di ketahui bersama, esensi dan pengertian utama Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi Sumut Lagi, JPU Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 5 Pembawa 14 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Kriminal, Medan|7 January 20234 March 2023by Gebesz MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)
Melalui Restorative Justice, Kejatisu Hentikan Perkara Pencurian Sawit di Simalungun Medan, Nasional|6 October 20221 March 2023by Gebesz MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hentikan penuntutan perkara tersangka
Tim Penkum Kejatisu Gelar Penyuluhan Hukum, Ajak Siswa Bijak Bermedsos Medan|15 June 20221 March 2023by admin Deempatbelas.com,Medan – Penyuluhan Hukum (Luhkum) bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar
JAM INTEL Inginkan Jajarannya Lakukan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Dengan Program JMD Kemasyarakat indeks|10 May 20221 March 2023by admin Deempatbelas.com – Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto menyarankan kepada jajaran Bidang
JAKSA AGUNG MUDA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA AKAN MELUNCURKAN HALO JPN PADA BULAN INI indeks|10 May 20221 March 2023by admin Deempatbelas.com – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono
PEREKONOMIAN NEGARA DALAM UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI Nasional|6 May 20221 March 2023by admin Deempatbelas.com – Pada bagian penjelasan umum alinea ke-4 Undang-Undang RI Nomor 31