Medan – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Medan kembali akan menggelar unjuk rasa untuk yang ketiga kali nya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengambil alih kasus dugaan Korupsi Pembangunan Panti Sosial Medan yang merugikan negara milyaran rupiah, Rabu (6/8/25).
Koordinator AKTA Medan, Ari Gusti kepada wartawan menyebutkan, dugaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mandul dalam menanggani kasus dugaan korupsi panti sosial tahap ll pada Tahun 2022 oleh dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Medan.
Pasalnya, sudah belasan orang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, mulai dari rekanan sampai pejabat yang diduga salah satunya (HHP) yang saat itu menjabat Kabid sekaligus PPK dalam proyek tersebut, hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Pembangunan Panti Sosial di Kecamatan Medan Tuntungan.
“Kami minta Kejati Sumut ambil alih kasus tersebut karena kami menilai Kejari Medan lambat dalam menangganinya, dimana sudah ada belasan saksi diperiksa dan tentu menjadi pertanyaan ada apa dengan kejari Medan, sehingga kasus ini jalan di tempat,” Ujar Ari.
Menurut Ari, sebagai Kabid dan PPK (HHP) adalah orang yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan Pembangunan Panti Sosial di Medan Tuntungan, yang putus kontrak dan terkena denda total kerugian negara Rp 6,6 Miliar hingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sebagai seorang pejabat PPK, (HHP) adalah orang yang paling bertanggung jawab penuh atas kegiatan tersebut. Ia bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa, termasuk dalam hal pemutusan kontrak. Mulai dari proses pemilihan penyedia, pengawasan sampai dengan laporan keseluruhan pekerjaan tersebut,” Jelasnya.
“Sehingga dapat kami simpulkan oknum (HHP) turut bertanggung jawab atas kegiatan yang hari ini terdapat kerugian negara atas pekerjaan itu. Apalagi jelas, saat ini tengah berproses di Kejari Medan. Jadi jangan sampai Wali Kota Medan kebobolan, karena ternyata ada anak buahnya diduga tersandung hukum.” Tutup Ari.
Untuk diketahui, Pembangunan Panti Sosial Tahap II nomor kontrak 09.04/PPK-PPBLAPBDDPKPPR/IV/2022 dikerjakan oleh PT Bethesda Mandiri (BM) sebagai pelaksana, dengan nilai anggaran totalnya untuk Tahap l dan ll Rp.51.551.137.318,09 atau Rp.51,5 Miliar lebih dan berakhir pekerjaan pada 22 Desember 2022.
Namun ternyata, PT (BM) tidak dapat menyiapkan sesuai kontrak dan Terdapat keterlambatan denda pekerjaan sebesar Rp.4,1 Miliar, ditambah uang jaminan pekerjaan putus kontrak Rp 2,5 miliar Denda beserta uang jaminan putus kontrak yang belum di setor PT BM.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dokumen pertangungjawaban, kontrak pelaksanaan pekerjaan dan serah terima diketahui bahwa pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan sehingga putus kontrak.