Pemerintah Kota Tangerang Selatan atau Tangsel akan mengambil tindakan tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas di Pemilu 2024 mendatang. Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Drs. Tb Mulyana Rudianto mengatakan bahwa apabila ditemukan ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024, maka akan diberikan sanksi berupa pemecatan.
Ketegasan ini disampaikan Sekda Tangsel dalam rapat koordinasi pengawasan pelaksanaan tugas ASN selama Pemilu 2024, yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (25/11/2021). Rapat ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangsel, Kepala SKPD, dan para Camat.
“Sanksi yang keras akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas di Pemilu 2024. Sanksi pemecatan akan diberlakukan tanpa pandang bulu, baik kepada ASN yang hanya memberikan dukungan atau melanggar ketentuan-ketentuan soal netralitas,” ujar Mulyana, seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Tangsel.
Mulyana menegaskan bahwa ASN harus netral dalam Pemilu 2024, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Netralitas ASN sangat penting untuk menciptakan Pemilu yang bersih dan demokratis. ASN mesti memilih untuk menjadi pengawas dan pemantau, bukan sebagai elemen yang berpihak pada salah satu peserta Pemilu.
“Sangat penting bagi ASN untuk menunjukkan sikap netral dan jangan berpihak kepada calon tertentu dalam Pemilu 2024. ASN harus menjaga sikap netral tersebut baik di kantor maupun diluar kantor,” jelas Mulyana.
Oleh karena itu, Mulyana berharap agar para pimpinan SKPD dan kepala daerah dapat memberikan pemahaman yang benar kepada ASN yang ada di bawah pengawasannya. Selain itu, juga dilakukan pengawasan yang ketat terhadap ASN selama Pemilu 2024 berlangsung.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel, Kusnadi mengapresiasi sikap tegas Pemkot Tangsel terkait netralitas ASN di Pemilu 2024. Menurutnya, sikap tegas tersebut dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan proses demokrasi di Kota Tangsel.
“Kami setuju dengan sikap tegas Pemkot Tangsel dalam menjaga netralitas ASN di Pemilu 2024. Kami dari DPRD mendukung penuh tindakan yang diambil oleh Pemkot Tangsel untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis,” kata Kusnadi.
Sebelumnya, pada Pemilu 2019, beberapa ASN di daerah Tangsel ditemukan terlibat aktif dalam kampanye salah satu calon. Mereka terbukti melanggar aturan netralitas ASN, dan dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan pengurangan gaji.
Kendati demikian, langkah sanksi tersebut dinilai masih terlalu ringan oleh sebagian pihak. Sanksi yang lebih tegas seperti pemecatan dianggap perlu diberikan untuk memastikan netralitas ASN di Pemilu yang akan datang.
Dalam konteks nasional, netralitas ASN di Pemilu 2024 akan menjadi isu yang sangat penting. Pemilu 2024 dijadwalkan sebagai Pemilu serentak, yang meliputi pemilihan presiden, gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia.
Netralitas ASN di Pemilu serentak sangat krusial bagi terciptanya Pemilu yang bersih dan demokratis. Oleh karena itu, setiap pelanggaran netralitas harus dihukum dengan sanksi yang tegas dan efektif, termasuk pemecatan bagi ASN yang terbukti melanggar aturan.
Dengan adanya sikap tegas Pemkot Tangsel terhadap netralitas ASN di Pemilu 2024, diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Netralitas ASN adalah kunci penting dalam menjaga agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan bersih, adil, dan damai.