Medan – Regulasi payung hukum untuk para driver ojek online sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Sehingga dalam waktu dekat Surat Keputusan regulasi ojol akan dibagikan ke pihak aplikator.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Panjaitan kepada awak media, Selasa (8/7/2025). Dijelaskan Agustinus, beberapa hari lalu, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah melakukan penandatanganan SK regulasi ojol.
Dikatakan Agus, saat ini SK regulasi ojol sudah masuk dalam tinggal penomoran dan penggandaan surat untuk dibagikan ke pihak aplikator.
“Sudah (disahkan dan ditandatangani SK regulasi Ojol oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution). Saat ini, lagi di biro hukum, paling lambat besok untuk penomoran dan penggandaan (SK),” jelasnya.
Dalam SK itu, regulasi payung hukum ojol sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Artinya SK yang digunakan itu kita tetapkan tentunya sama dengan Kemenhub melalui keputusan Kemenhub nomor 1001,” ucapnya.
Disinggung, apakah kenaikan tarif sesuai dengan Kemenhub sebesar 8-15 persen, Agus tak membenarkan hal itu
“Itu kenaikan tarif ya. Jadikan juga, Kalau kita Sumut sesuai tarif sesuai regulasi itu kan yang tentukan kementerian, begitu ada penyesuaian kita sesuaikan Tapi ini kan belum (kenaikan tarif 8-15 persen) itu masih rencana kenaikan,” tuturnya.
SK ini kata Agus berisikan sesuai dengan tuntutan akai damai para Ojol Sumut beberapa waktu lalu.
“Dalam SK yang ditanda tangani beliau terkait satuan tugas biaya dan jasa tarif ya maksudnya yang digunakan kita tetapkan tentunya sama dengan Kemenhub melalui keputusan Kemenhub nomor 1001 Itu yang batas bawah 2000 dan batas atas 2500. Kalau dia tarif dibawah 4 km 8-10 km Jadi yang kami tetapkan masih itu,”katanya.
Selain itu dalam SK juga diterangkan soal pengawasan Satgas di dalam aturan itu. Sehingga, baik aplikator maupun driver ojol tidak bisa semena-mena.
“Kemudian SK itu mengatur pengawasannya ada satgas, unsurnya kepolisian, komisi pengawas persaingan usaha Kominfo dan dishub. Jadi apa namanya satgas ini adalah pengawasan penetapan tarif yang ditetapkan Kemenhub sesuai angka yang ditetapkan permentri 1001,” ucapnya.
Dikatakannya, Dalam SK itu juga telah diberikan sanksi untuk kedua belah pihak apabila melanggar.
“Termasuk memberikan rekomendasi terkait pelanggaran 20 persen itu kan ada 20 plus 5 atau 20 persen masuk ke aplikator. Nantinya jika sudah selesai penomoran, maka SK ini akan segera dibagikan ke pihak aplikator. Dan akan berlaku,” jelasnya.
Diketahui, regulasi ojol ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online.
Berikut lima poin SK regulasi Para ojol
1.Pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang akan diterapkan dalam SK Gubernur
2.Aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut, untuk melayani driver dan konsumen.
3.program promo harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami driver.
4.Akan dilakukan pertemuan rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev).
5.Aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.(trb/d14)