smsi

Bazar UMKM Medan Utara Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Dikelola Direktur PUD RPH Medan

De14dotcom, Medan — Bazar UMKM Medan Utara yang berlokasi di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, diduga beroperasi tanpa mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin teknis dari Pemerintah Kota Medan.

Pemerintah Kelurahan Tanah Enam Ratus disebut telah mengeluarkan surat imbauan pada 19 Februari 2026 agar kegiatan tersebut tidak beroperasi sebelum melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan. Namun hingga kini, aktivitas bazar yang menampung sekitar 160 lapak pedagang itu masih berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap lapak disewakan dengan tarif antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Dengan jumlah pedagang yang mencapai ratusan, nilai perputaran uang dari penyewaan lapak diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Bazar UMKM Medan Utara diketahui dikelola oleh Ardiansyah yang juga menjabat Direktur SDM/Umum/Keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan.

Meski belum mengantongi izin dari instansi teknis Pemerintah Kota Medan, Polres Pelabuhan Belawan melalui Satuan Intelkam menerbitkan surat izin kegiatan pada 14 Februari 2026 berdasarkan rekomendasi Polsek Medan Labuhan.

Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan AKP Teguh Raya Putra Sianturi membenarkan penerbitan surat izin tersebut. Ia menyatakan izin dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Polsek Medan Labuhan.

“Kami menerbitkan izin karena sudah ada rekomendasi dari Polsek Medan Labuhan yang pastinya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Namun, pihak Kelurahan Tanah Enam Ratus menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas penyelenggaraan bazar tersebut. Mantan Lurah Tanah Enam Ratus, Syawaludin, menegaskan bahwa pihak kelurahan hanya memberikan imbauan agar pengelola mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.

Hal senada disampaikan Lurah Tanah Enam Ratus yang baru dilantik, Zumirel Ady Shah Putra. Ia menyatakan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.

“Terima kasih atas informasinya. Kami akan meninjau langsung ke lapangan,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Ardiansyah mengaku kegiatan bazar tersebut rutin dilaksanakan setiap tahun dan telah mendapat persetujuan dari masyarakat serta pemilik lahan.

“Ini dikelola swasta, bukan aset pemerintah. Selama ini kegiatan berjalan dan sudah ada izin dari masyarakat dan pemilik tanah,” katanya saat dikonfirmasi terpisah.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Medan, Camat Medan Marelan, Kapolres Pelabuhan Belawan, serta Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan Bazar UMKM Medan Utara tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta memenuhi persyaratan lingkungan dan tata ruang.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 mengatur bahwa pengelolaan pasar dapat dilakukan oleh pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi, atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red/ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *