smsi

BPK Temukan Kebocoran PAD di Dinas CKTR Deli Serdang Rp500 Juta Lebih Dari Dua Bangunan di Kawasan RS Grand Medistra Tak Miliki IMB

Deliserdang – Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan, terdapat dua bangunan yang telah berdiri di Kabupaten Deli Serdang tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menyebabkan kebocoran Pendapat Asli Daerah (PAD) Rp559.033.429,50 Tahun 2024 oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang (CKTR). Hal itu disebabkan kurang optimalnya pengawasan pengendalian pelaksanaan perizinan bangunan oleh dinas terkait.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen penatausahaan penerimaan retribusi pada SKPD dan konfirmasi pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) serta Hasil kunjungan bersama Kabid Bangunan, Pertamanan dan Penataan Kota Dinas CKTR ke kawasan Rumah Sakit (RS) GM, diketahui dua bangunan di kawasan RS GM yang belum memiliki izin yaitu.

1) Penambahan lantai pada Gedung D milik RS GM dengan luas 12,561,39 M persegi.

Gedung D RS GM telah memiliki Surat Keputusan (SK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 503.570.645/0011/DPMPPTSP-DS/I/2020 dan nomor 530.570.647/0068/DPMPPTSP-DS/IV/2020. SK IMB tersebut telah memuat izin atas lima lantai.

Saat kunjungan BPK ke RS GM tanggal 28 Februari 2024 terungkap bahwa Gedung D tersebut terdiri dari sembilan lantai yang pembangunannya telah selesai. Sehingga dari keseluruhan 9 lantai, hanya 5 lantai yang memiliki izin dan penambahan 4 lantai seluas 12,561,39 M2 tak memiliki izin.

Berdasarkan simulasi perhitungan retribusi PBG, diketahui terdapat potensi pendapatan retribusi PBG atas Gedung D RS GM sebesar Rp206.173.574,50.

2 Pembangunan Asrama milik Institut Kesehatan (Inkes) MeA seluas 22.841,40 M2

Pada saat kunjungan ke kawasan RS GM tanggal 28 Februari 2024 terdapat proses pembangunan sebuah gedung dan telah berdiri lebih dari 4 lantai.

Hasil konfirmasi dengan pihak Inkes MeA dan wawancara dengan Kabid Bangunan, Pertamanan dan Penataan Kota Dinas CKTR serta dokumen gambar rencana pembangunan gedung terdiri dari lima lantai dengan luas total 22.841,40 M2.

Sampai dengan saat pemeriksaan berakhir (4 Mei 2024) ternyata belum terdapat permohonan penerbitan PBG dari Inkes MeA. Sehingga Berdasarkan simulasi perhitungan retribusi PBG dengan menggunakan dokumen arsitektur serta dokumen struktur diketahui terdapat potensi pendapatan retribusi PBG sebesar Rp352.859.855,00.

Jika ditotal secara keseluruhan terhadap dua bangunan tersebut, terjadi kebocoran PAD Kabupaten Deli Serdang atas penerimaan Retribusi PBG sebesar Rp559.033.429,50 (Rp206.173.574,50 + Rp352.859.855,00)

Hal itu disebabkan, Kepala Dinas CKTR dan Kabid Bangunan, Pertamanan dan Penataan Perkotaan kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan perizinan bangunan.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Deli Serdang agar memerintahkan Kepala Dinas CKTR, Lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian perizinan bangunan.

Menginstruksikan Kabid Bangunan Pertamanan dan Penataan Perkotaan Dinas Lebih optimal melaksanakan pengawasan dan pengendalian proses perizinan bangunan serta. Memproses perizinan pembangunan dua gedung sesuai ketentuan yaitu gedung D RS GM dan gedung Inkes MeA.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *