smsi

BPK Ungkap Pembangunan Underpass HM Yamin Oleh SDABMBK Medan Jadi Temuan, Nilainya Rp.1,5 M

De14dotcom,Medan –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap terjadinya kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis sebesar Rp1.578.641.911,68 terhadap Pekerjaan Pembangunan Underpass HM Yamin Simpang Jl. Gaharu Kec. Medan Timur (Tahun Jamak) oleh Dinas SDABMBK Kota Medan pada Tahun 2024.

Berdasarkan dokumen LHP BPK diketahui pekerjaan Underpass HM Yamin Medan dilaksanakan oleh PT GMP berdasarkan Kontrak tanggal 18 September 2023 sebesar Rp170.653.454.600,00.

Jangka waktu pelaksanaan selama 450 hari kalender terhitung sejak tanggal 19 September 2023 sampai dengan 11 Desember 2024 dengan Kontrak mengalami perubahan sebanyak lima kali dan dinyatakan selesai sekaligus diserahterimakan berdasarkan BAST Januari 2025.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan dilapangan dilakukan pada bulan Maret 2025 yaitu BPK bersama PPK, PPTK, dinas SDABMBK Medan, Konsultan Pengawas, Penyedia Jasa dan inspektorat.

Diketahui, dari hasil uji kuat tekanan beton dan hasil uji density hotmix pada Laboratorium Teknik Sipil Polmed, diketahui terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan tersebut sebesar Rp1.578.641.911,68.

Kondisi itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Menurut BPK, hal itu disebabkan oleh Kepala Dinas SDABMBK selaku Pengguna Anggaran tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan dalam hal perhitungan volume pekerjaan serta PPK tidak melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak dalam hal perhitungan volume dan mutu pekerjaan terpasang.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *