Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya akan mendalami dugaan mayoritas anggota Komisi XI DPR RI menerima dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi itu sebelumnya diperoleh KPK dari keterangan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan dana CSR Bank BI dan OJK, Satori.
Total ada 51 nama anggota DPR RI periode tersebut yang disebut sebagai penerima. Salah satu diantaranya yakni Gus Irawan Pasaribu yang kini menjabat sebagai Bupati Tapanuli Selatan.
Sosok Gus Irawan Pasaribu.
Gus Irawan Pasaribu, politisi asal Sumatera Utara, lahir di Padang Sidempuan pada 31 Juli 1964. Ia memulai kariernya dari bawah, bekerja di biro personalia Bank Sumut sejak 1990, hingga akhirnya dipercaya sebagai Direktur Utama Bank Sumut pada periode 2000–2012.
Catatan Kontroversial Gus Irawan
Sebagai Direktur Utama, Gus Irawan dikenal sebagai sosok yang berprestasi. Namun, kiprahnya yang cemerlang tidak lepas dari catatan kontroversial. Pada Tahun 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 22 dugaan penyimpangan di Bank Sumut dengan potensi kerugian negara mencapai Rp344 miliar.
Setahun kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengonfirmasi indikasi kasus serupa. Dugaan itu mencakup penggelapan dana, kredit fiktif, hingga penyalahgunaan anggaran pakaian dinas. Meski demikian, Gus Irawan tetap melanjutkan langkah politiknya, bahkan mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara pada 2013.
Merambah ke Politik Hingga ke Senayan.
Pada November 2012, Gus Irawan maju sebagai calon Wakil Gubernur Sumut berpasangan dengan Soekirman. Setahun kemudian, ia bergabung dengan Partai Gerindra dan dipercaya menjabat Ketua DPD Gerindra Sumut.
Karier politiknya terus menanjak. Gus Irawan berhasil duduk di Senayan kemudian sempat menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR RI (2014–2016) serta Ketua Komisi VII DPR RI (2016–2020). Sejak Juni 2020, ia kembali duduk sebagai anggota Komisi XI DPR RI. Berdasarkan data laman Wikipedia, Gus Irawan tercatat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Kekayaan Berdasarkan LHKPN
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gus Irawan memiliki harta sekitar Rp49,97 miliar.
Rinciannya antara lain:
1.Tanah dan bangunan: Rp40,4 miliar
2.Alat transportasi dan mesin: Rp3,3 miliar (termasuk Toyota Fortuner dan Lexus LX 570)
3.Harta bergerak: Rp1,4 miliar
4.Surat berharga: Rp112 juta
Kas dan setara kas: Rp4,8 miliar.
Jadi Sorotan Kasus Dana CSR BI & OJK
Nama Gus Irawan mencuat setelah KPK mengusut dugaan penyalahgunaan dana CSR di Komisi XI DPR. Kasus ini bermula dari keterangan seorang tersangka bernama Satori, yang menyebut sebagian besar anggota Komisi XI turut menerima aliran dana.
Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp12,52 miliar. Dana tersebut berasal dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta sejumlah mitra kerja Komisi XI. Dugaan penyalahgunaan mencakup penggunaan deposito, pembelian tanah, kendaraan, hingga pembangunan showroom.
Laporan investigasi juga mengungkap adanya transaksi perbankan rekayasa untuk menyamarkan asal-usul dana, yang menambah indikasi tindak pidana pencucian uang. Selain Satori, politisi Gerindra lainnya, Heri Gunawan, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dari Bank Sumut ke Panggung Nasional
Perjalanan karier Gus Irawan Pasaribu mencerminkan dualitas dirinya. Yaitu profesionalisme di dunia perbankan dan kiprah politik yang gemilang, namun diwarnai sorotan hukum yang tak kunjung surut.
Dari BUMD ke kursi DPR, namanya tetap menjadi salah satu tokoh yang selalu menarik perhatian publik Sumut maupun nasional. (Red)