smsi

Dapat Predikat Urutan Tiga Penyalahgunaan Dana Bos Dari KPK, Muhri Fauzi Hafiz: Gubernur Harus Segera Selamatkan Pendidikan di Sumut

Medan – Harapan besar masyarakat kepada Bang Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), khususnya dalam pendidikan terkait penyalahgunaan Dana BOS, yang menempatkan provinsi Sumatera Utara sebagai 3 Provinsi teratas Penyalahgunaan Dana BOS versi Lembaga KPK RI dapat diperbaiki sehingga menjadi berkah bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Tokoh Pemuda Sumatera Utara Muhri Fauzi Hafiz yang menyebutkan bahwa harus segera ditindaklanjuti dengan cepat oleh Gubernur Sumut 2025-2030 agar citra buruk dunia pendidikan di Sumut dapat diperbaiki.

Muhri Fauzi Hafiz yang juga anggota Tim Kampanye Pasangan Cagub Cawagub Sumut, Bobby – Surya mengatakan, kehadiran Bang Bobby Nasution sebagai Gubernur merupakan kekuatan baru untuk perbaikan nyata atas disebutnya provinsi Sumatera Utara sebagai 3 Provinsi Teratas Penyalahgunaan Dana BOS oleh lembaga KPK RI tahun 2024 lalu.

“Ini adalah fakta yang kita semua sebagai masyarakat dan sebagai bagian dari pemerintah provinsi Sumatera Utara tidak bisa membantahnya. Lembaga KPK RI sudah melakukan survei dan menyampaikan hasil secara terbuka, dan ini satu catatan kritis yang perlu diperhatikan oleh Bang Bobby Nasution sebagai Gubernur terpilih diawal masa kepemimpinannya sekarang. “Katanya kepada wartawan, Selasa (04/03).

Secara pribadi, ia berharap pergantian pejabat di dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara yang menanggani SMK/SMA Sederajat mulai dari kepala Dinas beserta pejabat Disidik lainnya dan Kacab Dinas Pendidikan hingga Kepala Sekolah harus segera dilakukan evaluasi..

“Ini bisa dilakukan seperti konsep “bedol desa,” dalam istilah transmigrasi,” tegas Muhri Fauzi Hafiz..

Menurut Muhri Fauzi Hafiz Konsep “Bedol Desa,” perlu dipertimbangkan karena dalam pengamatan pribadi, tidak hanya tahun 2024 saja masalah Penyalahgunaan Dana BOS pada jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara ini terjadi.

Menurutnya diketahui, sejak tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 selalu ada permasalahan terkait dana BOS SMA/SMK berulang terjadi.

Berdasarkan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dalam LHP BPK atas LK Pemprov Sumut TA 2020 Nomor 58.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 21 Mei 2021 dan LHP BPK atas Belanja Daerah TA 2021 Nomor 81/LHP/XVIII.MDN/12/2021 tanggal 28 Desember 2021, BPK mengungkapkan sebagai berikut.

a. Kesalahan penganggaran belanja hibah dana BOS;

b. Sekolah tidak menyajikan rincian beban LO

c. Pertanggungjawaban dana BOS pada SMAN/SMKN tidak sesuai ketentuan;

d. Kewajiban pajak belum disetor oleh SMAN/SMKN sebesar Rp96.659.254,27;

e. Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp697.590.398,00 dan Kurang Setor Pajak

Sebesar Rp35.865.812,00 atas Realisasi Belanja Dana BOS.

Masih menurut Muhri Fauzi Hafiz selanjutnya tahun 2022 disebutkan, bahwa pertanggungjawaban Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp2.754.825.820, dimana diketahui bahwa Pemprov Sumut pada TA 2022 menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler sebesar Rp614.824.708.156,00 serta dana BOS kinerja sebesar Rp5.860.000.000,00 ditambah dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BOS Tahun 2022 sebesar Rp4.584.625.345,00.

“Tahun 2023, juga berulang diketahui bahwa terjadi pertanggungjawaban Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 28 sekolah yang menerima Dana BOS di 13 kabupaten/kota, diketahui terdapat realisasi Dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp999.891.191,00. “Terangnya.

Terakhir pada tahun 2024, kejadian yang sama juga berulang diketahui, Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 29 Sekolah Tidak Sesuai Ketentuan, ada Pertanggungjawaban Belanja Dana BOSP Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp1.471.725.821.

“Itulah yang terjadi hari ini didunia pendidikan di Sumut, sehingga saya menyampaikan saran agar Pak Gubernur Sumut segera melakukan evaluasi menyeluruh pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan konsep “bedol desa,” evaluasi/ganti Kadis, Kabid, Kacabdis juga Kepsek, agar tidak berulang lagi terjadi pada tahun 2025 masa kepemimpinan Bobby – Surya,” tegas Muhri Fauzi Hafiz mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *