Medan – Polda Sumut memburu dan akan memeriksa pemilik D’Red KTV dan Club di Jalan Gagak Hitam Medan Sunggal pasca ditemukannya peredaran narkoba jenis ekstasi pada pengerebekan, Kamis Malam (15/5/2025) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon kepada harianSIB.com menanggapi progres penanganan penggerebekan tersebut.”Pemilik D’Red & Club, belum ditangkap. Jika tertangkap akan dilakukan pemeriksaan terhadapnya,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Lanjut Kompol Siti, seorang waitress diproses hukum karena tertangkap memiliki barang bukti ekstasi 10 butir dan untuk 2 orang security diproses hukum karena menghalangi petugas Kepolisian saat melakukan penangkapan.Disinggung terkait pemasok ekstasi ke lokasi tersebut, Kompol Siti mengatakan sudah diketahui.
“Untuk pemasok ekstasi sudah diketahui dan masih dalam penyelidikan,” ucapnya sembari mengatakan saat ini D’Red & Club sudah dilakukan penutupan dan telah disegel atau dipasang policeline.
Diketahui sebelumnya, Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba menggerebek tempat hiburan malam D’Red KTV & Club, Jalan Gagak Hitam/Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (15/5/2025).
Dari lokasi tersebut, tiga orang diboyong ke Mapolda Sumut, seorang Waitress yang memiliki ekstasi dan 2 sekuriti yang mencoba menghalangi petugas. (Sib/Red)