MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024. Penetapan dilakukan pada Kamis (13/11).
Ketiga tersangka itu yakni BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Medan; ES (Erwin Saleh), Kepala Dinas Perhubungan Medan yang saat kegiatan berlangsung menjabat Sekdis dan PPK; serta MH, rekanan dari CV Global Mandiri.
Kajari Medan Fajar Syah Putra mengungkapkan dua tersangka, BIN dan MH langsung ditahan. Keduanya digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi pink khas tahanan tipikor.
Namun perhatian publik justru tertuju pada Erwin Saleh. Meski status tersangkanya diumumkan bersamaan, ia tidak ditahan dan belum mengenakan rompi pink. Erwin tidak memenuhi panggilan penyidik dan hanya mengutus kuasa hukum dengan alasan sakit.
“Sebetulnya tiga tersangka telah ditetapkan, tetapi yang hadir baru dua. Erwin tidak hadir, kuasa hukumnya datang membawa keterangan sakit,” kata Fajar.
Dalam proyek MFF, Erwin menjabat sebagai PPK dengan nilai anggaran Rp4,8 miliar. Sementara itu, perhitungan kerugian negara sementara telah mencapai Rp1,132 miliar.
BIN dan MH kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menegaskan bahwa pihaknya akan kembali memanggil Erwin.
“Belum, masih kirim surat sakit. Untuk panggilan kedua di hari Kamis,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Erwin Saleh merupakan pejabat eselon II yang baru dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan Medan pada 22 Agustus 2025 oleh Wali Kota Medan Rico Waas. Informasi yang dihimpun, Erwin kini dirawat di RS Columbia Asia Medan.







