Medan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan Kelebihan pembayaran iuran premi peserta oleh Dinas Kesehatan Kota Medan sebesar Rp808.277.400,00 Tahun anggaran 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 Kota Medan Nomor 74/LHP/XVIII/MDN/12/2024, Tanggal 23 Desember 2024 diketahui pemeriksaan, menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia pada Pemko Medan TA 2024 (s.d. 30 November).
BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya di dinas Kesehatan Kota Medan yakni, pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) Pemko Medan belum sesuai dengan Perjanjian Kerjasama dan Keputusan Walikota Medan.
Permasalahan tersebut berpotensi merugikan negara atas kelebihan pembayaran iuran premi peserta sebesar Rp808.277.400,00, (Delapan Ratus Delapan Juta,Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh, Empat Ratus Rupiah)
Berdasarkan berita acara rekonsiliasi jumlah kepesertaan, daftar peserta by name by address dari BPJS Kesehatan, dokumen penagihan, dan dokumen pembayaran dan padanan data Disdukcapil diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut:
1. Terdapat 2.854 peserta bayi baru lahir belum ditetapkan dengan SK Wali Kota
2. Pembayaran iuran premi peserta yang telah meninggal dunia sebesar Rp354.337.200,00;
3). Peserta yang pindah dari kota Medan sebesar Rp433.490.400,00;
4). Peserta yang bekerja di Pemko Medan sebagai ASN (PNS dan PPPK) sebesar Rp15.309.000,00;
5). Peserta yang bekerja di Pemko Medan sebagai THL sebesar Rp5.140.800,00.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran iuran premi peserta sebesar Rp808.277.400,00,
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang diubah sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Tentang Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Hal tersebut disebabkan oleh:
1. Wali Kota Medan belum menetapkan peserta JKMB sesuai dengan data kependudukan yang mutakhir;
2. Kepala Dinas Kesehatan belum melakukan rekonsiliasi data peserta penerima manfaat JKMB dengan BPJS Cabang Medan secara periodik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Yuda Setiawan saat dikonfirmasi kepada media melalui WhatsApp menjelaskan secara ringkas temuan BPK tersebut.
Didalam surat itu, Dinas kesehatan Medan menjawab bahwa, penyesuaian angka jumlah peserta pada PKS dan Jumlah Kepesertaan Awak Peserta Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sudah di sesuaikan dengan mengambil data hasil Rekonsiliasi Data per Desember 2024 yakni 553.133 Jiwa.
“Pelaksanaan padanan data Riil Bulanan sudah dilakukan secara lokal yakni minimal terhadap data penduduk yang meninggal demikian juga data penduduk yang pindah keluar dari Kota Medan,” sebut Yuda ketika dikonfirmasi awak media.
Pembayaran iuran dan bantuan iuran atas peserta yang telah meninggal dunia sebayak 9.374 jiwa dengan nlai sebesar Rp.354.337.200,00, dijelaskan Yuda lantaran kematian yang terjadi diluar Rumah Sakit secara otomatis apabila keluarga tidak melapor dan atau tidak mengurus Akte Kematian.
“Maka didata status kependudukannya masih tetap akan dinyatakan hidup. Fakta di masyarakat bahwa mereka hanya akan datang melapor atau mengurus akta kematian pada saat memiliki kepentingan keluarga seperti untuk pembagian harta warisan, dan kondisi ini umumnya dilaksanakan bisa 2, 5,10 tahun setelah kematian,” imbuhnya
“Untuk Poin Nomor 3 ini BPJS Kesehatan telah setuju di lakukan Pengembalian Kelebihan bayar tersebut dengan sistem Kompensasi Kelebihan bayar pada pengajuan Klaim premi rutin JKMB,” tandasnya.







